Tata Cara Perhitungan Pengisian Buku Pembantu Pajak Lpj Bop Paud

TATA CARA PERHITUNGAN PENGISIAN BUKU PEMBANTU PAJAK LPJ BOP PAUD. Banyak yang gundah dalam pengisian Buku Pembantu Pajak pada LPJ BOP PAUD, alasannya yaitu ini gres pertama kalinya pada Lembaga PAUD untuk melaporkan BOP disertai dengan Buku Pembantu Pajak. Buku Pembantu Pajak sudah saya buat sebelumnya, bagi anda yang belum tahu sanggup baca Format Buku Pembantu Pajak LPJ BOP PAUD. Pada Buku Pembantu Pajak terdapat jenis--jenis pengeluaran Barang/Jasa yang harus diisi sesuai dengan keadaan yang ada. Jenis-jenis Pajak untuk pengeluaran dana LPJ BOP PAUD terdiri dari : PPN, PPh 21, PPh 22, PPh 23, serta Pasal 4.

Pada kesempatan kali ini saya akan menjelaskan satu per satu setiap Jenis Pengeluaran Pajak yang harus dikeluarkan.
1. PPN 
PPN yaitu pajak yang dikenakan atas setiap pertambangan nilai dari barang atau jasa dalam pesedarannya dari produsen ke konsumen Pembelian Barang dengan jumlah melebihi 1 juta dengan tidak terpecah-pecah. 
Contoh :
  • PKP "A" menjual Barang Kena Pajak dengan Harga Jual Rp. 25.000.000,00. Pajak Pertambahan Nilai yang terhutang yaitu 10 % dari Rp. 25.000.000,- = Rp. 2.500.000,00 tersebut merupakan Pajak Keluaran yang dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak "A".
  • PKP"B" melaksanakan penyerahan Jasa Kena Pajak dengan memperoleh Penggantian sebesar Rp. 20.000.000,00. PPN yang terutang yang dipungut oleh PKP "B" yaitu 10% x Rp. 20.000.000,00 = Rp. 2.000.000,00. PPN sebesar Rp. 2.000.000,00 tersebut merupakan Pajak Keluaran yang dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak "B"
("SEKOLAH SWASTA TIDAK TERMASUK PEMUNGUT PPN")

2. PPh Pasal 21
PPh Pasal 21 yaitu pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, pinjaman dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun yang sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan acara yang dilakukan oleh orang langsung subyek pajak dalam negeri.
Contoh :
  • Dr. Iqbal (Bukan PNS), mendapatkan honorarium pembicara di Kemdiknas sebesar Rp. 10.000.000,00. Perhitungan PPh Pasal 21 yaitu 5% x 50% x Rp. 10.000.000 = Rp. 250.000,00 (Jika Dr. Iqbal tidak punya NPWP) =5% x 50% x Rp. 10.000.000 x 120% = Rp. 300.000,-
  • PAUD KENANGA mengundang instruktur drum grup band untuk melatih siswa dengan Honor Rp.500.000 per bulan. Perhitungan PPh Pasal 21 yaitu 5% x 50% x Rp. 1.000.000 = Rp. 25.000
  • Willy SH,LLM (memiliki NPWP, bukan PNS) mendapatkan uang rapat sebagai akseptor rapat di Mabes Polisi Republik Indonesia sebesar Rp. 1.000.000,-. Perhitungan PPh Pasal 21 yaitu 5% x Rp. 1.000.000,- = Rp. 50.000,- . Jika Willy tidak mempunyai NPWP, maka atas uang rapat yang diterima dipotong PPh Pasal 21 sebesar : 120 % x 5% x Rp. 1.000.000 = Rp. 60.000,-
3. PPh Pasal 22 
PPh Pasal 22 merupakan Pajak atas pembayaran dari pembelian barang yang dilakukan oleh DJA, bendaharawan, pemerintah pusat/daerah. Pembayaran atas pembelian barang yang dilakukan oleh BUMN/D yang dananya dari belanja negara/daerah.
Atas pembelian barang yang dananya dari APBN/D = 1,5 % x Pembelian dalam negeri
Contoh :
  • Drs. Delta, Bendahara Madrasah Negeri Depok membeli komputer Rp, 10.000.000,- (harga yang tertulis di kuitansi) . Perhitungan PPh Pasal 22 yaitu 1,5% x Rp. 10.000.000,- = Rp. 150.000,-. 
  • Apabila rekanan tidak mempunyai NPWP maka PPh pasal 22 terutang yaitu 1,5% x 200% x Rp. 10.000.000,- = Rp. 300.000,-
(SEKOLAH SWASTA TIDAK DIWAJIBKAN MEMUNGUT DAN MEMBAYAR PPh PASAL 22 ATAS PEMBELIAN BARANG DI ATAS 2 JUTA)
4. PPh Pasal 23
PPh Pasal 23 yaitu Pajak atas pembayaran dari hadiah dan penghargaan sehubungan dengan acara yang diterima oleh Lembaga ibarat Sewa dan Penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta.
Contoh :
  • PAUD MELATI menyewa kendaraan beroda empat untuk acara karnaval dengan biaya sebesar Rp. 10.000.000,- . Perhitungan PPh Pasal 23 yaitu 2% x Rp. 10.000.000,- = Rp. 200.000,-. Apabila rekanan tidak mempunyai NPWP, maka PPh Pasal 23 terutang yaitu 2% x 200% x Rp. 10.000.000,- = Rp. 400.000,-
  • PAUD MAWAR memakai Jasa Katering untuk Snack belum dewasa sebesar Rp. 1000.000,-. Perhitungan PPh Pasal 23 yaitu 2 % x Rp. 1.000.000  = Rp. 20.000,-. Apabila rekanan tidak mempunyai NPWP, maka PPh Pasal 23 terutang yaitu 2 % x 200% Rp. 1.000.000  = Rp. 40.000,
5. PPh Pasal 4 (2)
PPh Pasal 4 (2) yaitu Pajak atas pembayaran dari Sewa Tanah dan atau Bangunan. Tarif 10% dari Nilai Sewa Kotor.
Contoh :
  • PAUD ANGGREK menyewa Gedung untuk tempat berguru siswa kepada Pulan (NPWP :07.777.777.7-115.000), selama 2 bulan dengan harga sewa sebesar Rp. 4.000.000,- pada tanggal 07 Juli 2017. Maka pajak yang harus dipotong oleh PAUD atas jasa tersebut adalah10% x Rp. 4.000.000,- = Rp. 400.000,-. Dibayar kepada Pulan (Harga sewa-PPh dipotong ) = Rp. 4.000.000 - Rp. 400.000 = Rp. 3.600.000,-
Semua klarifikasi diatas merupakan hasil Sosialisasi BINTEK LPJ BOP PAUD yang dilaksanakan pada tanggal 10 November. Semoga bermanfaat.





Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel