Format Penempatan Kuitansi / Nota Pada Lpj Bop Paud
Wednesday, November 1, 2017
Edit
FORMAT BARU PENEMPATAN KUITANSI / NOTA PADA LPJ BOP PAUD. Pada setiap jenis pelaporan diharapkan sebuah bukti yang menyatakan bahwa dana yang diterima sudah benar-benar dibeli berupa Kuitansi atau Nota Pembelian. Tanpa adanya Kuitansi ataupun Nota pembelian, maka dana yang dikeluarkan perlu dipertanyakan, alasannya yaitu dapat saja disalah gunakan. Namun tidak pada Lembaga Pendidikan yang ada, baik tingkat PAUD, SD, SMP, SMA, dll, mereka dianjurkan untuk menciptakan sebuah Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) sehabis dana yang telah dicairkan melewati Rekening diambil. Lembaga yang mendapat Dana Bantuan Operasional Penyelenggara (BOP) pada PAUD baik itu KB, TK, dll harus menciptakan LPJ dalam batas waktu yang sudah ditentukan oleh Dinas Setempat. Namun dalam pembuatan LPJ tidaklah gampang yang kita perkirakan, kenapa demikian? alasannya yaitu setiap tahun niscaya ada saja perubahan dan penambahan format yang harus dikerjakan pada LPJ BOP PAUD. Seperti yang sudah aku tulis pada artikel sebelumnya bahwa ada penambahan gres pada pembuatan LPJ BOP PAUD yaitu Buku Pembantu Pajak (baca juga : Format Buku Pembantu Pajak LPJ BOP PAUD) niscaya bagi anda yang ditugaskan untuk menciptakan LPJ tersebut merasa terbebani dengan adanya hal terbaru tersebut, hening saja segala sesuatu niscaya ada cara penyelesaiannya termasuk pada pengisian pada Buku Pembantu Pajak (baca juga : Tata Cara Perhitungan dan Pengisian Buku Pembantu Pajak LPJ BOP PAUD).
Pada artikel ini aku akan membahas hal yang gres pada pembuatan LPJ BOP PAUD yaitu dalam Penempatan Kuitansi / Nota yang benar. Penempatan Kuitansi /Nota bukti pembelian suatu barang sangatlah gampang yaitu kita menciptakan sebuah tabel di mana tabel tersebut ada kolom besar dan dibawah ini diisi dengan Kepala Penyelenggara / Kepala Sekolah sebelah kanan dan sebelah kiri Bendahara. Formatnya ibarat pada gambar di bawah ini.
Letakkan kuitansi atau nota pada daerah yang sudah disediakan, dan ingat jangan lupa untuk memberi Meterai 3000 pada barang yang dibeli kalau harga / jumlah pada satu kuitansi / nota berkisaran Rp, 250.000,- s/d Rp. 1.000.000,- dan untuk Materai 6000 dipakai pada kuitansi / nota dengan jumlah harga berkisaran Rp. 1.000.000,- keatas, namun dibawah Rp. 250.000,- tidak dikenakan materai baik 3000 maupun 6000. Anda dapat membuatnya dengan memakai MS. Word.
Semoga warta diatas bermanfaat bagi anda semua.