Apa Itu Bpjs Kesehatan ?

 sebagai asuransi dengan premi yang terjangkau Apa itu BPJS Kesehatan ?
Mengenal BPJS Kesehatan sebagai asuransi dengan premi yang terjangkau.  BPJS Kesehatan sebagai tubuh penyelenggara jaminan sosial mulai diluncurkan di Indonesia tanggal 01 Januari 2014 sesuai dengan hukum perundangan yang berlaku yaitu UU 40 Tahun 2004 ihwal Sistem Jaminan Sosial Nasional atau disingkat dengan UU SJSN.  Hal tersebut juga termaktub dalam UU 24 tahun 2011 ihwal BPJS.

Kepesertaan BPJS tidak dibatasi dan berlaku untuk setiap orang warga Negara Indonesia, bahkan warga negara absurd juga bisa menjadi anggota BPJS dengan syarat telah bekerja di Indonesia minimal 6 bulan dan telah mnyetorkan iuran.  Karena sistem BPJS Kesehatan yang bersifat membayar iuran maka semua orang mempunyai hak untuk menjadi penerima BPJS.  Tidak ada batasan untuk menjadi penerima BPJS, tukang gorengan, pedagang, wiraswasta, guru dan bidang pekerjaan lainnya bisa mempunyai asuransi BPJS Kesehatan.

Bagi setiap pekerja yang bekerja pada perusahaan maka wajib untuk ikut menjadi penerima BPJS, bahkan untuk rakyat miskinpun bisa menjadi penerima BPJS Kesehatan dengan iuran premi akan ditanggung oleh Pemerintah.  Hal ini sesuai dangan amanat UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).


Beberapa manfaat yang bisa kita dapatkan dari BPJS antara lain

1. Pelayanan Promotif dan Preventif

Bentuk pelayanan ini yaitu dengan penyuluhan, pertolongan vaksin atau imunisasi menyerupai BCG, DOT-HB, vaksin Polio.  Selain itu juga menawarkan pelayanan KB yang termasuk di dalamnya  Kontrasepsi, vasektomi, tubektomi dan screening kesehatan.

2. Memberikan pelayanan yang bersifat Kuratif dan Rehabilitaif

Dalam hal ini pelayanan yang diberikan yaitu obat dan materi medis.  Ada dua pelayanan yaitu rawat jalan dan rawat inap.  Untuk rawat jalan maka kita bisa memakai dokter seorang andal dan subspesialis.  Dalam rawat inap maka bisa memakai fasilitas intensif dan non intensif.

3. Pelayanan manfaat non medis

Dalam hal ini maka fasilitas yang diberikan yaitu berkaitan dengan fasilitas dan kendaraan beroda empat kendaraan ambulans.

Untuk menjadi penerima BPJS Kesehatan maka kita bisa mendaftar pribadi di kantor BPJS atau dengan melaksanakan registrasi secara online.  Tapi untuk registrasi online masih banyak yang mengeluhkan dengan lambatnya respon bahkan kadang error.  Apabila melaksanakan registrasi secara pribadi atau manual maka berhati-hatilah terhadap para calo semoga kita tidak dirugikan.

Adapun untuk kelas yang tersedia yaitu Kelas 1 dengan iuran per orang per bulan sebesar Rp 59.500,- untuk kelas 2 besarnya iuran Rp 42.500,- dan untuk kelas 3 sebesar Rp 25.500,-

Semoga dengan adanya BPJS Kesehatan ini akan membantu para orang-orang yang tidak bisa untuk mendapat fasilitas kesehatan secara percuma dari Pemerintah.  Mengingat dikala ini biaya kesehatan di Rumah Sakit yang cenderung mahal.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel