Format Rkas Dan Rapbs Paud Sesuai Juknis Bop Tahun 2019
Monday, June 1, 2015
Edit
Format RKAS dan RAPBS PAUD Sesuai Juknis BOP Tahun 2019. Setiap aktivitas memerlukan dana supaya aktivitas tersebut berjalan dengan Optimal, tanda adanya dana semua yang diharapkan dalam aktivitas tidak akan sanggup dilaksanakan. Sebelum pelaksanaan aktivitas misalkan saja aktivitas di Sekolah diharapkan sebuah perencanaan yang matang, perencanaan tersebut meliputi sebelum kegiatan, pada ketika aktivitas dan sesudah aktivitas berlangsung. Perencanaan Dana yang ada di Sekolah yaitu Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah (RKAS) dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS).
Setiap jenjang pendidikan atau sekolah kini ini telah diberikan dukungan dari Dana APBN. Contohnya saja pada jenjang PAUD mendapat dana setiap setahun sekali dengan nama Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) dalam Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik. Dalam pembuatan RKAS dan RAPBS PAUD harus sesuai dengan Juknis BOP PAUD di Setiap tahunnya. Setiap tahun pemerintah menciptakan perubahan atau revisi dalam Juknis BOP, misalkan saja kini tahun 2019 berarti pemerintah Dirjen PAUDNI telah menciptakan peraturan gres berupa Juknis BOP PAUD Tahun 2019.
Baca Juga : Juknis Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) PAUD Tahun 2019
Pada pembuatan RKAS dan RAPBS PAUD alasannya yaitu harus sesuai dengan Juknis BOP PAUD Tahun 2019 sehingga kita harus menyesuaikan segala pengeluaran yang ada pada Juknis tersebut. Setiap tahunnya niscaya saja ada hal yang gres jadi jangan hingga kita menciptakan RKAS PAUD dengan format yang usang atau tahun yang lalu. Format tersebut sanggup anda dapatkan di RKAS dan RAPBS BOP PAUD Tahun 2019.
RKAS tersebut memakai format MS. Excel sehingga dengan gampang anda gunakan alasannya yaitu sudah tercover dengan rumus MS. Excel. Anda tinggal mengisi nominal dan jumlah barang yang diharapkan pada Lembaga atau Sekolah, apabila ingin menambahkan barang tinggal anda tambah di kolom paling bawah dan jikalau ingin dihapus alasannya yaitu barang tersebut dikira tidak diharapkan tinggal blok dan delete atau hapus.
Semoga artikel ini yang berjudul Format RKAS dan RAPBS PAUD yang sesuai dengan Juknis BOP PAUD Tahun 2019 sanggup bermanfaat bagi anda khususnya di Jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).