Format Buku Pembantu Pajak Lpj Bop Paud
Wednesday, November 1, 2017
Edit
FORMAT BUKU PEMBANTU PAJAK SPJ/LPJ BOP PAUD. Dalam pembuatan setiap Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) harus sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan pada atasan kita. Begitu juga dengan LPJ pada BOP PAUD yang mana kini ini diwajibkan dengan format Buku Pembantu Pajak. Format Buku Pembantu Pajak untuk pelaporan LPJ BOP PAUD tidak jauh beda dengan pelaporan LPJ yang lain, misalnya saja pada LPJ BOS ditingkat SD,SMP, maupun SMA. Memang Buku Pembantu Pajak pada PAUD sangatlah gres diterapkan baru-baru ini. Itu dikarenakan perolehan Dana BOP PAUD berasal dari APBN dan nominalnyapun cukup banyak, sehingga dianjurkan untuk menciptakan Buku Pembantu Pajak pada Pelaporan LPJ BOP PAUD. Format Buku Pembantu Pajak BOP PAUD terdiri dari beberapa kolom, yaitu
kolom 1 No. Urut,
kolom 2 Tanggal Pajak tersebut dibayarkan,
kolom 3 Nomor Kode,
kolom 4 Nomor Bukti,
kolom 5 Uraian Pajak,
kolom 6 jenis pajak (PPN, PPh 21, PPh 22 dan PPh 23) dengan besaran dana yang disetorkan,
kolom 7 Jumlah atau Nominal Total Pajak yang disetorkan, dan
kolom 8 yaitu keterangan.
Untuk lebih jelasnya dapat anda lihat gambar dibawah ini.
Format diatas salah satu pola dalam pembuatan Buku Pembantu Pajak. Sekarang saya akan terangkan mengenai PPN, PPh 21, PPh 22, dan PPh 23.
- PPN (Pajak Pertambahan Nilai ) ialah pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam peredarannya dari produsen ke konsumen. PPN merupakan jenis pajak tidak langsung, maksudnya pajak ini disetor oleh pihak lain (pedagang) yang bukan penanggung pajak, atau dengan kata lain konsumen tamat tidak eksklusif menyetorkan pajak yang ia tanggung.
- PPh 23 ialah pajak yang dikenakan pada penghasilan atas modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong oleh PPh pasal 21
- PPh 22 ialah bentuk pemotongan atau pemungutan pajak yang dilakukan satu pihak terhadap Wajib Pajak dan berkaitan dengan acara perdagangan barang
- PPh 21 ialah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, pinjaman dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun yang sehubungan dengan pekerjaan, atau jabatan, jasa dan acara yang dilakukan oleh orang pribadi subjek pajak dalam negeri.Semoga artikel diatas bermanfaat bagi anda semua.