Bagaimana Pandangan Fiqih Wacana Aturan Membayar Zakat Fitrah Untuk Masjid


Sudah lumrah terjadi di sebagian masyarakat, membayar zakat fitrah diberikan kepada masjid. Biasanya hasil dari zakat tersebut dipakai untuk menambah keuangan masjid, juga untuk menambah biaya pembangunana atau rehabilitasi masjid.

Pertanyaan

Bagaimana aturan menunjukkan zakat fitrah kepada masjid?. Jika tidak boleh, bagaimana solusinya, mengingat hal ini sudah terlanjur terjadi di masyarakat?

Jawaban
Tidak boleh, alasannya yakni masjid bukan termasuk golongan yang berhak mendapatkan zakat. Sedangkan jalan keluarnya yakni mengikuti pendapat sebagian ulama fikih yang dinukil oleh al-Imam al-Qaffal. Yaitu tetap diberikan kepada mustahiq (yang berhak mendapatkan zakat), lalu si mustahiq menunjukkan atau mensedekahkan ke masjid.

ولا يصرف من الزكاة شيء لكفن ميت او بناء مسجد (قوله من الزكاة الج) هذا يعلم من قوله واعطاؤها لمستحقيها اذ ما ذكر من الكفن وبناء مسجد ليس من مستحقيها
(اعانة الطالبين ,1-192)
ونقل القفال عن بعض الفقهاء انهم اجازوا صرف الصدقات الى جميع وجوب الخير من تكفين الموتى وبناء الحصون وعمارة المسجد. (تفسير المنير، - 1-344)

I'anah al-Thalibiin, juz 1 halaman 192
Tafsir al-Muniir, juz 1 halaman 344

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel