Download Aplikasi Pelaporan Pajak Tahunan Spt Secara Online Tahun 2018 Jenjang Paud

DOWNLOAD APLIKASI PELAPORAN PAJAK TAHUNAN SPT TAHUN 2018 JENJANG PAUD. Setiap di awal tahun biasanya semua forum baik negeri ataupun swasta dan yang memiliki Kartu NPWP diwajibkan untuk melaporkan Pajak Tahunan SPT dari Januari hingga Desember di Tahun sebelumnya. Misalkan tahun 2017 maka pelaporannya di awal tahun berikutnya yaitu 2018. Pada Jenjang PAUD biasanya yang menciptakan pelaporan tersebut yaitu para PNS pada Satuan Pendidikan TK, namun untuk Satuan Pendidikan yang melaporkannya yaitu bendaharanya langsung. Dalam pelaporan SPT Pajak Tahunan ada 2 metode yang dapat anda pilih yaitu metode online dan offline. 

1. Metode Offline
Bagi anda yang awam dalam teknologi online dapat memakai metode offline yaitu dengan tiba eksklusif ke kantor perpajakan yang ada diwilayah terdekat dengan mengisi formulir yang sudah disediakan di kantor tersebut beserta lampiran-lampirannya ibarat FC. KTP, NPWP, dll. 
2. Metode Online
Untuk metode Online dapat anda gunakan untuk alternatife tercepat dengan melewati online tanpa harus ke kantor perpajakkan. Metode secara online yang anda persiapkan hanyalah email saja guna mengkonfirmasi terselesainya pelaporan pajak Tahunan SPT. Setelah anda sudah menciptakan dan memiliki email langkah selanjutnya yaitu mendaftarkan diri anda ke alamat https://djponline.pajak.go.id/account/login.
Setelah masuk pada aplikasi DJP Online masukkan NPWP dan Password yang sudah diverifikasi pada email anda serta masukkan arahan keamaan yang berwarna merah. Apabila anda belum terdaftar pada Aplikasi Pajak Tahunan SPT Online, maka terlebih dahulu mendaftarkan diri anda dengan memasukkan Nomor NPWP anda atau forum anda disertai Nomor EFIN. Setelah sudah terdaftar tinggal anda isi formulir yang sudah disediakan pada Aplikasi tersebut sesuai dengan keadaan yang ada. Bagi anda kesulitan dalam mengisi formulir yang ada pada DJP online, anda dapat memakai Aplikasi SPT Tahunan diatas.
Semoga info diatas bermanfaat bagi anda semua, terutama yang memiliki NPWP berkewajiban untuk melaporkannya secara langsung. Apabila tidak segera melaporarkannya, anda akan dikenakan hukuman berupa Denda.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel