Juknis Bop Paud Tahun 2017/2018

JUKNIS BOP PAUD TAHUN 2017/2018. Juknis Bantuan Operasional Penyelenggaraan merupakan Petunjuk untuk Satuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dalam pengeluaran/pembelanjaran Anggaran di Tahun 2017/2018 dalam pembuatan RKAS PAUD 2017. Seperti biasanya Kemendikbud mengeluaran Petunjuk/Juknis untuk mempermudah Satuan Pendidikan dalam mengelola dana tersebut salah satunya ialah Dana BOP Tahun 2017/2018. Dana BOP PAUD biasanya akan keluar di pertengahan tahun atau diawal pedoman Baru, tetapi Juknis BOP PAUD ada pada awal semester 2.

Juknis Bantuan Operasional Penyelenggaraan merupakan Petunjuk untuk Satuan Pendidikan Anak JUKNIS BOP PAUD TAHUN 2017/2018


JUKNIS BOP PAUD TAHUN 2017/2018 Dalam Anjuran pengeluaran Dana BOP tersebut ada prosentase dalam penggunaanya diantaranya sebagai berikut.

1. Untuk Pembelanjaan Kegiatan Pembelajaran sebesar 50 % dari total penerimaan Dana BOP
2. Untuk Pembelanjaan Kegiatan Pendukung sebesar 35 % dari total penerimaan Dana BOP
3. Untuk Pembelanjaan Kegiatan Lainnya sebesar 15 % dari total penerimaan Dana BOP

Juknis BOP PAUD Tahun 2017/2017 dipakai bukan hanya untuk pembuatan RKAS saja namun juga dipakai dalam pembuatan Laporan Pertanggungjawaban BOP  PAUD. Apabila pada LPJ BOP PAUD Tahun 2017 tidak mengacu pada Juknis BOP PAUD, maka guru tersebut harus mengoreksi kembali LPJ yang dibuatnya. Juknis BOP ini yang menciptakan Dirtjen PAUD yang berlaku pada setiap tahunnya. Karena setiap tahunnya untuk Juknis BOP PAUD niscaya ada beberapa perubahan. Maka dari itu kepada guru dijenjang PAUD dalam pembuatan LPJ BOP harus melihat dan mengkaji terlebih dahulu pada Juknis BOP PAUD. Jangan hingga anda mengerjakan dengan dua kali pekerjaan  Untuk lebih jelasnya dapat anda Download di bawah ini.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel