8 Standar Kurikulum Nasional Smk Mak Permendikbud Nomor 34 Tahun 2018


8 Standar Kurikulum Nasional Sekolah Menengah kejuruan MAK Permendikbud Nomor 34 Tahun 2018 - Standar Nasional Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SNP SMK/MAK) yakni kriteria minimal ihwal sistem pendidikan pada tingkat Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan di seluruh wilayah aturan Negara Kesatuan Republik Indonesia biar tercapai kompetensi lulusan sesuai kebutuhan pengguna lulusan.

SNP SMK/MAK terdiri atas: standar kompetensi lulusan; standar isi; standar proses pembelajaran; standar evaluasi pendidikan; standar pendidik dan tenaga kependidikan; standar sarana dan prasarana; standar pengelolaan; dan standar biaya operasi.

Pengembangan Standar Kompetensi Lulusan SMK/MAK


Standar kompetensi lulusan SMK/MAK dikembangkan dari tujuan pendidikan nasional dan profil lulusan dalam rumusan area kompetensi. SMK/MAK merupakan bab dari sistem pendidikan nasional yang mempunyai tujuan pendidikan kejuruan yaitu menghasilkan tenaga kerja terampil yang mempunyai kemampuan sesuai dengan tuntutan kebutuhan dunia usaha/industri, serta bisa menyebarkan potensi dirinya dalam mengadopsi dan menyesuaikan diri dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.

Untuk mewujudkan tujuan pendidikan kejuruan di atas diharapkan standar kompetensi lulusan SMK/MAK yang dijabarkan dari profil lulusan sebagai berikut:

  1. beriman, bertakwa, dan berbudi pekerti luhur;
  2. memiliki perilaku mental yang kuat untuk menyebarkan dirinya secara berkelanjutan;
  3. menguasai ilmu pengetahuan teknologi dan seni serta mempunyai keterampilan sesuai dengan kebutuhan pembangunan;
  4. memiliki kemampuan produktif sesuai dengan bidang keahliannya baik untuk bekerja atau berwirausaha; dan
  5. berkontribusi dalam pengembangan industri Indonesia yang kompetitif menghadapi pasar global.

Penyusunan Area Kompetensi lulusan SMK/MAK didasarkan pada tujuan pendidikan nasional dengan mempertimbangkan:

  • karakter dan budaya Indonesia yang mempunyai keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta nilai-nilai Pancasila;
  • pembelajaran dan keterampilan kurun 21 (dua puluh satu), menyerupai berfikir kritis dan bisa menuntaskan masalah, kreatif, bisa bekerja sama, dan berkomunikasi;
  • peningkatan kompetensi lulusan melalui literasi bahasa, matematika, sains, teknologi, sosial, budaya, dan kemampuan dasar lainnya yang dibutuhkan dalam menghadapi tantangan masa depan;
  • penyiapan sumber daya insan biar mempunyai pengetahuan, keterampilan, dan perilaku sebagai tenaga terampil tingkat menengah; dan
  • ketentuan kerangka kualifikasi nasional Indonesia (KKNI) dan standar kerja yang berlaku baik nasional maupun internasional.

Berdasarkan kriteria tersebut dirumuskan 9 (sembilan) area kompetensi lulusan SMK/MAK sebagai berikut:

  • keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  • kebangsaan dan cinta tanah air;
  • karakter pribadi dan sosial;
  • literasi;
  • kesehatan jasmani dan rohani;
  • kreativitas;
  • estetika;
  • kemampuan teknis; dan
  • kewirausahaan.

Standar kompetensi lulusan SMK/MAK dirumuskan secara menyeluruh dalam satu kemampuan utuh dengan mengintegrasikan dimensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan menurut Gradasi Kompetensi pada masing-masing acara pendidikan 3 (tiga) tahun dan 4 (empat) tahun. Pengintegrasian ini dilakukan alasannya yakni ketiga dimensi tersebut bukan merupakan komponen yang saling terpisahkan melainkan saling melengkapi antara 1 (satu) dengan yang lain.

Gradasi Kompetensi diharapkan sanggup menawarkan ruang dan kesempatan berkembangnya kompetensi lulusan secara optimal dengan mempertimbangkan lingkungan penerima didik, fungsi satuan pendidikan, kesinambungan, lingkup dan kedalaman materi, serta tahapan perkembangan psikologis penerima didik. Khusus untuk dimensi sikap, internalisasi nilai-nilai perilaku ke dalam diri setiap penerima didik sanggup dilakukan melalui strategi: (1) pemberian keteladanan; (2) pemberian nasehat sesuai dengan konteks materi, waktu, dan tempat; (3) penguatan nyata dan negatif; (4) pembiasaan; dan (5) pengkondisian.

Struktur Standar Isi SMK/MAK


Struktur standar isi terdiri atas area kompetensi, standar kompetensi lulusan, sub standar kompetensi lulusan, dan ruang lingkup materi. Area kompetensi dan butir standar kompetensi lulusan merupakan bab dari standar kompetensi lulusan, sedang sub standar kompetensi lulusan dan ruang lingkup materi merupakan bab inti dari standar isi. Standar isi ini diorganisasikan menurut bidang keahlian dan acara keahlian. Secara umum Standar isi ini terdiri atas bab umum dan bab kejuruan. Muatan umum untuk suatu bidang keahlian tertentu yakni sama, sedangkan muatan kejuruan secara umum bersifat spesifik untuk masing-masing acara keahlian pada bidang keahlian tertentu. Bidang keahlian dalam standar isi ini meliputi;

  1. bidang teknologi dan rekayasa;
  2. energi dan pertambangan;
  3. teknologi informasi dan komunikasi;
  4. kesehatan dan pekerjaan sosial;
  5. agribisnis dan agroteknologi;
  6. kemaritiman;
  7. bisnis dan manajemen;
  8. pariwisata; dan
  9. seni dan industri kreatif.

Penjabaran sub standar kompetensi lulusan dan ruang lingkup materi ke dalam muatan pembelajaran didistribusikan pada 1 (satu) atau lebih muatan pembelajaran yang relevan. Namun semua muatan dan sejumlah kegiatan ekstra kurikuler menyerupai kepramukaan juga harus berkontribusi terhadap pencapaian aspek kejujuran ini. Sub standar kompetensi lulusan dan ruang lingkup materi setiap muatan pembelajaran untuk setiap kelas pada tingkat dan jenis kompetensi dirumuskan dalam kurikulum SMK/MAK. Selanjutnya sub standar kompetensi lulusan, ruang lingkup materi dan kurikulum tersebut dijabarkan ke dalam buku teks pelajaran.

Standar Proses Pembelajaran


Proses pembelajaran SMK/MAK meliputi 3 (tiga) dimensi, yaitu perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi proses pembelajaran. Perencanaan pembelajaran disusun dalam bentuk RPP dan/atau perangkat pembelajaran lain yang mengacu kepada silabus dan kurikulum menurut standar isi dan standar kompetensi lulusan. Pelaksanaan pembelajaran meliputi kegiatan pendahuluan, kegiatan inti, dan kegiatan penutup. Penilaian pembelajaran dilakukan untuk perbaikan proses pembelajaran.


Proses Pembelajaran di Kelas
1. Perencanaan
Guru membuat perencanaan pembelajaran dalam bentuk RPP dan/atau perangkat pembelajaran lain yang mengacu kepada silabus yang dikembangkan oleh SMK/MAK dan kurikulum.

a. Silabus
Silabus merupakan contoh penyusunan kerangka pembelajaran untuk setiap mata pelajaran yang juga memuat kerangka konseptual acara keahlian dan kompetensi keahlian.

b. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran
RPP dikembangkan dari silabus dan bertujuan untuk mengarahkan kegiatan pembelajaran penerima didik dalam upaya mencapai kompetensi.

2. Pelaksanaan
Guru/instruktur dalam melaksanakan pembelajaran mengikuti langkah-langkah sebagai berikut:

a. Kegiatan pendahuluan
Pada pelaksanaan kegiatan pendahuluan, guru/instruktur:

  1. menyiapkan penerima didik secara psikis dan fisik untuk mengikuti proses pembelajaran;
  2. memberi motivasi berguru penerima didik secara kontekstual sesuai manfaat dan aplikasi materi bimbing dalam kehidupan sehari-hari, dengan menawarkan contoh dan perbandingan lokal, nasional dan internasional, serta diadaptasi dengan karakteristik dan jenjang penerima didik;
  3. melakukan kegiatan yang mengaitkan pengetahuan sebelumnya dengan materi yang akan dipelajari;
  4. menjelaskan tujuan pembelajaran atau kompetensi yang akan dicapai; dan
  5. menyampaikan cakupan materi dan klarifikasi uraian kegiatan sesuai silabus.

b. Kegiatan inti
Guru/instruktur memakai model pembelajaran sesuai karakteristik kompetensi untuk mencapai tujuan pembelajaran dengan memanfaatkan materi bimbing yang tertuang dalam RPP. Guru/instruktur mendorong penerima didik berguru aktif dengan memberi kesempatan bertanya, memberikan ide/gagasan, pendapat, berdiskusi, atau bentuk lain yang memotivasi belajar.

c. Kegiatan penutup
Pada kegiatan penutup, guru/instruktur dan penerima didik, baik secara individu maupun kelompok:

  1. melakukan refleksi seluruh rangkaian kegiatan pembelajaran, hasil dan manfaat yang diperoleh;
  2. memberikan umpan balik terhadap proses dan hasil pembelajaran;
  3. merencanakan kegiatan tindak lanjut; dan
  4. menginformasikan planning kegiatan pembelajaran untuk pertemuan berikutnya.

3. Penilaian Proses Pembelajaran
Penilaian Proses Pembelajaran merupakan evaluasi terhadap pelaksanaan pembelajaran untuk perbaikan. Hasil evaluasi dipakai untuk merencanakan acara perbaikan pembelajaran, pengayaan, dan layanan konseling untuk mengatasi kesulitan belajar.

Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam evaluasi proses pembelajaran yakni sebagai berikut:

  • penilaian sebagai bab dari proses pembelajaran;
  • fungsi evaluasi sebagai diagnosis untuk perbaikan proses pembelajaran;
  • tindak lanjut hasil evaluasi berupa perbaikan dan pengayaan; dan
  • berbagai teknik evaluasi sanggup dipakai menyerupai evaluasi diri, evaluasi antar teman, kuis, dan pengamatan.

Standar Penilaian Oleh Pendidik


Penilaian Hasil Belajar penerima didik oleh pendidik merupakan evaluasi proses pembelajaran (assessment for learning), evaluasi capaian pembelajaran (assessment of learning), dan evaluasi sebagai pembelajaran (assessment as learning), yang dilakukan melalui mekanisme evaluasi pembelajaran sebagai berikut:

  1. Pendidik memutuskan lingkup evaluasi meliputi ranah sikap, pengetahuan, dan keterampilan;
  2. Pendidik menyusun perencanaan evaluasi dan melaksanakan penilaian; dan
  3. Pendidik memanfaatkan hasil evaluasi untuk pengambilan keputusan berkaitan dengan penerima didik, perbaikan proses pembelajaran, membuat pelaporan, dan kegunaan lain yang sesuai.

Penilaian Hasil Belajar oleh pendidik dilakukan melalui tahapan sebagai berikut:

  1. Perencanaan metode dan teknik evaluasi oleh pendidik mengacu kepada Standar Kompetensi Lulusan dan turunannya;
  2. Penyusunan instrumen evaluasi diadaptasi dengan perencanaan metode dan teknik evaluasi serta ditelaah/divalidasi oleh sejawat pendidik mata pelajaran yang sama;
  3. Pelaksanaan kegiatan evaluasi bersifat fleksibel, memakai strategi, bentuk, dan teknik yang sesuai;
  4. Pendidik memfasilitasi pelaksanaan evaluasi berdikari oleh penerima didik pada setiap penyelesaian proses berguru pada setiap unit kompetensi. Hasil evaluasi berdikari diverifikasi oleh pendidik untuk membantu memastikan kesesuaiannya;
  5. Analisis hasil evaluasi untuk mengetahui level capaian kompetensi dan/atau ketuntasan belajar, kelebihan, dan kekurangan pembelajaran baik tingkat penerima didik maupun tingkat kelas;
  6. Pemanfaatan hasil analisis untuk merancang pembelajaran remedial, meningkatkan mutu pembelajaran dan lulusan; dan
  7. Pelaporan berbentuk profil pencapaian kompetensi penerima didik dan profil kelas serta angka dan/atau deskripsi capaian belajar.

C. Bentuk dan Instrumen Penilaian
Penilaian Hasil Belajar penerima didik oleh pendidik dilakukan dengan memakai bentuk pengamatan, penugasan, ulangan, dan/atau bentuk lain yang sesuai. Instrumen evaluasi terdiri atas tes dan nontes.

Standar Kualifikasi Akademik Guru/Pendidik


A. Standar Kualifikasi Guru

  1. Kualifikasi Akademik Guru SMK/MAK melalui pendidikan formal Standar kualifikasi akademik guru SMK/MAK yakni jenjang pendidikan sedikitnya yang harus dipenuhi oleh seorang guru yang dibuktikan dengan ijazah sarjana (S1) atau sarjana terapan (D-IV) yang relevan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan mempunyai akta pendidik yang diperoleh melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG).
  2. Kualifikasi Kompetensi profesional guru kejuruan SMK/MAK mengacu pada kompetensi sebagai guru dan kompetensi kerja yang berlaku di dunia perjuangan dan industri.
  3. Kualifikasi kompetensi kerja guru kejuruan SMK/MAK yang dimaksud pada butir 2 mempunyai jenjang 4 (empat) pada Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI).

B. Standar Kualifikasi Instruktur Kejuruan

  1. Standar kualifikasi akademik pelatih kejuruan minimal mempunyai ijazah SMK/MAK sesuai bidang kejuruan dan mempunyai pengalaman kerja pada dunia usaha/industri yang relevan sekurang kurangnya 3 (tiga) tahun.
  2. Kualifikasi pelatih kejuruan sanggup juga diperoleh melalui mekanisme Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) pada Jenjang IV Kualifikasi Kerja Nasional Indonesia (KKNI) yang dibuktikan dengan akta keahlian.
  3. Sertifikat keahlian pelatih kejuruan berasal dari Lembaga Sertifikasi yang diakui secara nasional dan/atau internasional.

Standar Sarana Prasarana SMK/MAK


Standar sarana dan prasarana SMK/MAK sekurang-kurangnya mencakup:

  1. Standar Lahan;
  2. Standar Bangunan;
  3. Standar Ruang Pembelajaran Umum;
  4. Standar Ruang Praktik/Laboratorium Umum;
  5. Standar Ruang Praktik/Laboratorium Keahlian;
  6. Standar Ruang Pimpinan dan Administrasi; serta
  7. Standar Ruang Penunjang.

Lahan merupakan sebidang tanah yang di atasnya terdapat prasarana SMK/MAK meliputi bangunan, lahan praktik, pertamanan, dan akomodasi pendukung pendidikan lainnya. Sedangkan bangunan merupakan gedung yang dipakai untuk menjalankan fungsi pendidikan. Ruang pembelajaran umum diharapkan untuk meningkatkan kemampuan penerima didik dalam mengadopsi dan menyesuaikan diri dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.

Ruang praktik/laboratorium umum untuk meningkatkan kemampuan literasi ilmu-ilmu dasar dan ilmu pengetahuan alam terapan serta kemampuan dasar bidang keahlian sesuai dengan kebutuhan dunia kerja. Ruang praktik/laboratorium keahlian dipakai untuk meningkatkan keterampilan dan keahlian spesifik yang relevan dengan dunia usaha/industri.

Standar Pengelolaan Sekolah Menengah kejuruan / MAK


Standar Pengelolaan ini memakai pendekatan MBS/M yang mendorong penyelenggaraan SMK/MAK dikelola secara efektif dan efisien untuk mencapai tujuan pendidikan nasional dengan memperhatikan kebijakan nasional dan karakteristik SMK/MAK. Penerapan MBS/M mendorong kemandirian SMK/MAK dalam pengelolaan pendidikan biar sesuai dengan potensi lingkungan budaya, kearifan lokal, dukungan partisipasi masyarakat dan sumber-sumber pembelajaran yang tersedia menurut keunggulan dan ciri khas SMK/MAK.

Dalam penerapan MBS/M diharapkan satuan pendidikan sanggup merancang seni manajemen untuk mencapai tujuan pendidikan dan mewujudkannya melalui peningkatan kerja sama dan partisipasi seluruh pemangku kepentingan, atas prakarsa bersama dalam membuat keputusan dan penerapannya. MBS/M harus berimbas pada peningkatan suasana dan proses pembelajaran yang besar lengan berkuasa terhadap terwujudnya pencapaian kompetensi.

A. Peranan Pengelolaan dalam Peningkatan Mutu SMK/MAK
Pengelolaan penyelenggaraan pendidikan SMK/MAK yang dilakukan dengan efektif dan efisien terhadap penggunaan banyak sekali sumberdaya yang tersedia, mempunyai tugas yang sangat penting terhadap peningkatan mutu proses kegiatan dan hasil pendidikan SMK/MAK. Rangkaian proses kegiatan dalam membuat mutu pendidikan SMK/MAK yang perlu dilakukan meliputi:

  1. Perencanaan, yaitu menyusun dan memutuskan visi, misi, dan tujuan SMK/MAK apa yang ingin dicapai dengan memakai sumber daya yang dimiliki, sesuai kebijakan dan peraturan yang berlaku.
  2. Pengorganisasian, yaitu memutuskan acara kerja SMK/MAK yang didalamnya meliputi kegiatan-kegiatan yang akan dilakukan, melalui pemanfaatan ketersediaan banyak sekali sumber daya secara efektif dan efisien, dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
  3. Pelaksanaan, yaitu tindakan untuk menggerakan dan memakai seluruh sumber daya yang tersedia di SMK/MAK, dalam rangka mencapai tujuan dan sasaran sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan, sehingga terwujud efisiensi proses dan efektifitas hasil kerja.
  4. Penganggaran, yaitu proses menyusun planning penggunaan dana keuangan yang meliputi pengalokasian dan pendistribusian secara akuntabel, transparan, mengacu pada ketentuan dan perundang-undangan dalam memutuskan acara dan kegiatan yang akan dilaksanakan sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai.
  5. Pengendalian, yaitu proses pemberian balikan dan tindak lanjut pembandingan antara hasil yang dicapai dengan planning yang telah ditetapkan.
  6. Evaluasi, yaitu tindakan penyesuaian apabila terdapat penyimpangan kegiatan menurut standar atau pedoman yang telah dibuat, sehingga rangkaian kegiatan yang telah direncanakan, diorganisasikan dan diimplementasikan sanggup diperbaiki atau ditingkatkan, supaya sanggup berjalan sesuai dengan target/capaian yang ditetapkan.

Pengelolaan SMK/MAK, dalam pelaksanaannya menerapkan prinsip-prinsip MBS/M sebagai berikut:

  1. Kemandirian. SMK/MAK berwenang memutuskan kebijakan pengelolaan sumber daya dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan dengan mengacu pada peraturan yang berlaku dalam meningkatkan mutu berguru penerima didik.
  2. Keadilan. SMK/MAK melaksanakan pengelolaan menurut skala prioritas sumber daya SMK/MAK untuk kepentingan peningkatan mutu SMK/MAK dan memberi kesempatan yang sama bagi setiap warga SMK/MAK untuk ikut meningkatkan mutu pendidikan sesuai dengan kapasitas masing-masing.
  3. Keterbukaan. Seluruh warga SMK/MAK dan pemangku kepentingan sanggup mengetahui mekanisme pengelolaan sumberdaya di SMK/MAK dan terjadi penyebarluasan informasi dan kepada masyarakat ihwal pengelolaan sumberdaya yang dimiliki oleh SMK/MAK.
  4. Kemitraan. SMK/MAK melaksanakan jalinan kerja sama antara sekolah/madrasah dengan masyarakat, baik individu, kelompok/organisasi maupun dunia usaha/industri, yang dalam hal ini SMK/MAK dan masyarakat dalam posisi sejajar untuk melaksanakan kerjasama yang saling menguntungkan dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan, termasuk didalamnya berafiliasi dengan komunitas orang bau tanah penerima didik, forum pemerintahan, komunitas masyarakat sipil penggiat pendidikan, komunitas keagamaan.
  5. Partisipatif. Keikutsertaan semua pemangku kepentingan/Ekosistem Satuan Pendidikan dalam mengelola satuan pendidikan dan pembuatan keputusan, sanggup dilakukan melalui mekanisme formal atau insidental sanggup berbentuk sumbangan tenaga, dana, dan sarana prasarana, serta pemberian teknis, dan membagikan pengalaman dan praktik baik kepada SMK/MAK banyak sekali proses atau seni manajemen yang terkait dengan penanaman dan penumbuhan huruf sehingga orangtua juga sanggup dijadikan teladan dalam penguatan pendidikan huruf di SMK/MAK.
  6. Efisiensi. SMK/MAK melaksanakan acara atau kegiatan memakai banyak sekali sumber daya untuk mencapai tujuan menurut prioritas.
  7. Akuntabilitas. Pertanggungjawaban pencapaian tujuan SMK/MAK kepada warga SMK/MAK, masyarakat/komite sekolah/madrasah dan Dinas Pendidikan dilakukan secara tertulis.

Download 8 Standar Nasional Sekolah Menengah kejuruan MAK Permendikbud Nomor 34 Tahun 2018


Selengkapnya bisa anda download pada link berikut ini:
Download

Standar Biaya Operasional


  1. Biaya Operasi SMK/MAK, yang selanjutnya disebut Biaya Operasi yakni bab dari dana pendidikan yang diharapkan untuk membiayai kegiatan operasi SMK/MAK biar sanggup berlangsungnya kegiatan pendidikan yang sesuai Standar Nasional Pendidikan secara teratur dan berkelanjutan.
  2. Standar Biaya Operasi yakni standar yang mengatur komponen dan besarnya Biaya Operasi satuan pendidikan yang berlaku selama 1 (satu) tahun.

A. Komponen Biaya Operasi
Komponen Biaya Operasi meliputi Biaya Operasi personalia dan Biaya Operasi nonpersonalia.

B. Komponen Biaya Operasi Personalia
Komponen Biaya Operasi personalia meliputi honor pendidik dan tenaga kependidikan serta segala tunjangan yang menempel pada gaji.

C. Komponen Biaya Operasi Nonpersonalia
Komponen Biaya Operasi nonpersonalia meliputi biaya pengadaan alat tulis, materi dan alat habis pakai kegiatan berguru mengajar teori dan praktikum, daya, air, jasa telekomunikasi, konsumsi, biaya pemeliharaan dan perbaikan ringan sarana dan prasarana, biaya lembur, biaya transportasi, pajak, biaya asuransi, biaya kegiatan training penerima didik/ekstra kurikuler, biaya uji kompetensi/sertifikasi kompetensi, biaya praktik kerja/magang industri, biaya bengkel kerja berbasis industri, serta biaya perencanaan dan pelaporan.

Besaran Biaya Operasi nonpersonalia pada SMK/MAK sanggup berbeda sesuai kebutuhan setiap kompetensi keahlian.

Sumber File: jdih.kemdikbud.go.id

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel