Menghitung Angka Kredit Jabatan Guru 2014
Saturday, February 2, 2019
Edit
Beginikah cara menghitung angka kredit jabatan guru ? tampaknya memusingkan hehe..
tapi untung ada blog ini yang menandakan cara-caranya. MESKI BELUM dicoba tapi mungkin suatu hari sanggup membantu. ARtikel orisinil posting ini sanggup di lihat di sini
Sebelum melaksanakan penghitungan angka kredit tim penilai angka kredit terlebih dahulu melaksanakan verifikasi hasil PK Guru yang dikerjakan disekolah/madrasah melalui proses membandingkan antara rekapan hasil PKG, laporan dan penilaian kinerja guru dan format perhitungan angka kredit.
Adapun verifikasi hasil PKG dilakukan dengan beberapa tahap;
Tahap 1
Menentukan nilai pada Format Rekap Hasil PK GURU diisi sesuai dengan nilai pada Format Laporan dan Evaluasi PK Guru
Tahap 2
Menentukan nilai untuk setiap kompetensi, yaitu dengan menjumlahkan skor untuk masing-masing indikator, memilih prosentase pada kompetensi dimaksud dengan menjumlahkan nilai pada indikator dibagi skor maksimum, dan selanjutnya mengkonversikannya ke nilai 1, 2, 3, atau 4
Tahap 3
Membandingkan bukti dengan hasil PK GURU, dan memastikan bahwa nilainya sesuai dengan bukti yang ada.
Perhitungan angka kredit (Pembelajaran/-Pembimbingan)
• TAHAP 1
Konversikan hasil PK Guru ke dalam skala nilai 100 berdasarkan Permenneg PAN & RB No. 16/2009 dengan rumus
Nilai PK Guru
Nilai PKG (100) = -------------------------------------- x 100
Nilai PK Guru Tertinggi
• TAHAP 2
Konversikan nilai hasil PK GURU (100) tsb ke dalam sebutan dan prosentase perolehan hasil penilaian kinerja (NPK) sesuai Permenneg PAN & RB No. 16/2009
• TAHAP 3a
Hitung angka kredit pembelajaran/pembimbingan per tahun dengan rumus :
(AKK – AKPKB – AKP) x (JM/JWM) x NPK
Angka Kredit = ---------------------------------------------------
4
Perhitungan angka kredit kiprah perhiasan yang mengurangi jam mengajar
• TAHAP 3b
Jika guru diberikan kiprah perhiasan yang sesuai fungsi sekolah/madrasah dan mengurangi jam mengajar tatap muka, maka angka kredit per tahunnya dihitung untuk :
- Pembelajaran/pembimbingan
- Tugas tambahannya
• TAHAP 3c
Jika guru diberikan kiprah perhiasan yang sesuai fungsi sekolah/madrasah dan tidak mengurangi jam mengajar tatap muka, maka angka kredit per tahunnya dihitung untuk :
- Tugas satu tahun
- Tugas di bawah satu tahun
• TAHAP 4
Kemudian angka kredit pembelajaran/-pembimbingan dijumlahkan dengan angka kredit
kiprah perhiasan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah untuk memperoleh total angka
kreditnya sesuai ketentuan
CARA PENGHITUNGAN TAHAP 1
KONVERSI NILAI PK GURU (ke Skala 100)
Nilai PK Guru
Nilai PKG (100) = -------------------------------------- x 100
Nilai PK Guru Tertinggi
Keterangan:
Nilai PKG (100) maksudnya nilai PK Guru dalam skala 0 - 100 berdasarkan Permenneg PAN & RB No. 16 Tahun 2009
Nilai PKG yakni nilai PK GURU yang diperoleh dalam proses PK GURU sebelum dirubah dalam skala 0 – 100 berdasarkan Permenneg PAN & RB No. 16 Tahun 2009
Nilai PKG Tertinggi yakni nilai tertinggi PK GURU yang sanggup dicapai, misalnya PK GURU pembelajaran (14 kompetensi) yakni 56 berasal dari 14 x 4 bagi
Contoh: Nilai PKG(100) = (38/56) x 100 = 67,86
CARA PENGHITUNGAN TAHAP 2
KONVERSI NILAI KINERJA
Permennegpan & RB No.16/2009
CARA PENGHITUNGAN TAHAP 3a
Menghitung Angka Kredit (pembelajaran/pembimbingan
(AKK – AKPKB – AKP) x (JM/JWM) x NPK
Angka Kredit per tahun = ---------------------------------------------------------
4
Keterangan:
AKK yakni angka kredit kumulatif minimal yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat
AKPKB yakni angka kredit PKB yang diwajibkan (sub unsur pengembangan diri, karya ilmiah, dan/atau karya inovatif), minimal 90%
AKP yakni angka kredit unsur penunjang sesuai ketentuan (paling banyak 10%)
JM yakni jumlah jam mengajar (tatap muka) guru di sekolah/madrasah atau jumlah konseli yang dibimbing oleh guru BK/Konselor
JWM yakni jumlah jam wajib mengajar (24 – 40 jam tatap muka per minggu) bagi guru kelas atau mata pelajaran atau jumlah konseli (150 – 250 konseli per tahun) yang dibimbing oleh guru BK/Konselor
NPK yakni prosentase perolehan hasil penilaian kinerja
4 yakni waktu rata-rata kenaikan pangkat (reguler), 4 tahun
JM/JWM = 1 bagi guru yang mengajar 24-40 jam tatap muka per minggu atau bagi guru BK/Konselor yang membimbing 150 – 250 konseli per tahun.
JM/JWM = JM/24 bagi guru yang mengajar kurang dari 24 jam tatap muka per ahad
atau JM/150 bagi guru BK/Konselor yang membimbing kurang dari 150 konseli per
tahun.
JENJANG JABATAN FUNGSIONAL GURU
(Permenneg PAN & RB No.16/2009, pasal 17)
CONTOH PENERAPAN RUMUS
ANGKA KREDIT PEMBELAJARAN
PER TAHUN (Contoh 1)
Seorang Guru Pertama, Penata Muda Tingkat I, Gol IIIb bertugas mengajar Seni Budaya(Angka kredit pembelajaran dipersyaratkan) sebagai berikut ;
ANGKA KREDIT PEMBIMBINGAN
PER TAHUN (Contoh 2)
Guru Madya, Pembina, Gol IV/a bertugas sebagai Konselor atau Guru BK (Angka kredit pembimbingan dipersyaratkan)
CARA PENGHITUNGAN TAHAP 4
Angka kredit guru dengan kiprah perhiasan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah dan mengurangi jam mengajar tatap muka guru.
Hitung Angka Kredit Pembelajaran/Pembimbingan dengan rumus:
(AKK – AKPKB – AKP) x (JM/JWM) x NPK
Angka Kredit per tahun = ---------------------------------------------------------
4
Hitung Angka Kredit Tugas Tambahannya dengan rumus:
(AKK – AKPKB – AKP) x NPK
Angka Kredit per tahun = -----------------------------------------
4
ANGKA KREDIT PER TAHUN (Contoh 3) sesuai rumus di atas
Seorang Guru Muda, Penata Tingkat I, Gol IIId dengan kiprah perhiasan yang mengurangi jam mengajar tatap muka, contohnya Kepala Sekolah
Angka kredit pembelajaran:
Angka kredit kiprah tambahan:
Catatan :
Guru dengan kiprah perhiasan yang relevan dengan fungsi sekolah tetapi mengurangi jam mengajar tatap muka
Kepala Sekolah
Total angka kredit = 25% angka kredit pembelajaran/pembimbingan + 75% angka kredit kiprah perhiasan tersebut
Wakil Kepala Sekolah, Kepala Pustakawan/-Laboran/Bengkel :
Total angka kredit = 50% angka kredit pembelajaran/pembimbingan + 50% angka kredit kiprah perhiasan yang terkait
MAKA ANGKA KREDIT PER TAHUN (Lanjutan Contoh 3) didapatkan sebagai berikut ;
Total angka kredit = 25% angka kredit pembelajaran + 75 % angka kredit kiprah tambahan)
Angka Kredit Guru dengan kiprah perhiasan yang relevan dengan fungsi sekolah tetapi tidak mengurangi jam mengajar tatap muka
Penugasan satu tahun
Angka kredit kiprah perhiasan satu tahun = 5% x angka kredit pembelajaran/pembimbingan
Penugasan kurang dari satu tahun
Angka kredit kiprah perhiasan kurang satu tahun = 2% x angka kredit pembelajaran/-pembimbingan
ANGKA KREDIT AKHIR TAHUN (Contoh 4)
Seorang Guru Pertama, Penata Muda Tk I, Gol IIIb dengan kiprah perhiasan yang tidak mengurangi jam mengajar tatap muka, contohnya Wali Kelas (penugasan satu tahun), (lihat pola 1).
Total angka kredit = Angka kredit pembelajaran + 5 % angka kredit kiprah tambahan
Seorang Guru Pertama, Penata Muda Taman Kanak-kanak I, Gol IIIb dengan kiprah perhiasan yang tidak mengurangi jam mengajar tatap muka, contohnya Wali Kelas (penugasan kurang satu tahun), (lihat pola 1).
Total angka kredit = Angka kredit pembelajaran + 2 % angka kredit kiprah tambahan