Berkas Pengajuan Nuptk Jenjang Paud Tahun 2019/2020
Monday, June 1, 2015
Edit
Berkas Pengajuan NUPTK Jenjang PAUD Tahun 2019/2020. NUPTK merupakan abreviasi dari Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang wajib ada bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Dengan adanya NUPTK berarti anda sudah diakui oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan masuk pada Database di server pusat. Oleh alasannya itu bagi seorang guru dan tenaga kependidikan sangat menginginkan untuk mendapat Nomor NUPTK secara pribadi, sehingga banyak yang berlomba-lomba untuk mengajukannya. Sejak tahun 2010 kebawah pengajuan NUPTK sangatlah gampang yaitu tinggal melengkapi berkas persyaratan yang ada dengan minimal mengabdi selama 2 tahun dan diproses secara manual di Dinas Pendidikan. Namun sehabis tahun 2010 untuk pengajuan NUPTK sangatlah susah terutama bagi Guru dan Tenaga Kependidikan di Sekolah Negeri yaitu harus memakai SK Bupati sedangkan SK Bupati tersebut untuk mendapatkannya harus menjadi PNS atau CPNS terlebih dahulu sehingga sangatlah tidak mungkin bagi seorang Guru da Tenaga Kependidikan dengan status Non PNS untuk mengajukan NUPTK tersebut. Jauh berbeda di Sekolah Swasta atau Yayasan dalam mengajukan NUPTK sangatlah gampang tidak memakai SK Bupati tetapi hanya SK Yayasan saja sehingga banyak dari kalangan Guru dan Tenaga Kependidikan di lingkup Swasta dan Yayasan sudah mendapat Nomor NUPTK.
Selang berjalannya waktu pemerintah merubah peraturan tersebut yang tadinya harus memakai SK Bupati namun di Tahun 2018 sanggup memakai SK Kepala Dinas setempat. Untuk mendapat SK Kepala Dinas anda harus melengkapi berkas-berkas dan persyaratan tertentu salah satunya yaitu Ijazah anda harus linier atau sesuai dengan Bidang Study yang sedang anda lakukan. Bagi anda yang bersekolah Negeri atau TK, KB, SPS, TPA yang berstatus Sekolah Negeri sanggup anda dapatkan SK Bupati tersebut.
Baca Juga : Berkas dan Syarat Mendapatkan SK Kepala Dinas Tahun 2019Berkas dan Syarat Pengajuan NUPTK di Jenjang PAUD Tahun 2019/2020 memakai beberapa cara yaitu dengan secara Online dan Offline. Cara Online maksudnya anda harus menscan berkas-berkas yang ada ibarat :
- KTP Elektronik atau Surat Keterangan dari Capil yang asli
- Ijazah SD asli
- Ijazah Sekolah Menengah Pertama asli
- Ijazah Sekolah Menengan Atas asli
- Ijazah S1 Asli
- SK Pengangkatan dari Kepala Sekolah atau Yayasan Asli
- SK Kepala Dinas (bagi Non PNS ) atau SK Bupati (bagi PNS)
- SK Pembagian acara Belajar Mengajar Asli 3 Tahun dari 2016/2017, 2017/2018, dan 2018/2019 Asli
- Untuk Poin 6 hingga 8 dijadikan satu dengan format pdf.
Semua berkas diatas anda scan dan jadikan format PDF dengan ukuran Maksimal 2 Mb, jangan melebihi 2 Mb alasannya akan ditolak. Pastikan berkas Pengajuan NUPTK diatas yaitu Dokumen orisinil bukan foto copy atau pun legalisir. Untuk Pengajuan NUPTK secara offline maksudnya yaitu anda mengumpulkan berkas secara manual ke Dinas setempat yang bertugas menverifikasi data yang di Upload.
Baca juga : Cara Mengajukan NUPTK Guru PAUD Secara Online Tahun 2019
Untuk berkas yang di kumpulkan ke Dinas sama ibarat yang anda upload pada waktu pengajuan NUPTK secara online hanya saja berkas tersebut harus dilegalisir kepada yang berwenang dan berkas pendukung lainnya. Berkas pendukung lainnya antara lain :
- Daftar Nominatif Pengajuan NUPTK Tahun 2019
- Surat Pengantar dari Kepala Sekolah
- Bukti sudah upload Dokumen pengajuan NUPTK di Aplikasi vervalptk.
Cara printout gambar diatas sanggup anda screenshot lewat keyboard laptop atau di komputer dengan memencet tombol "PRT SC" atau "Print Screen" di atas sebelah kanan keyboar dan buka MS. Word terus paste. Jangan lupa untuk Jenjang PAUD memakai Map Hijau dengan rangkap 2 setiap dokumen yang tertera sebagai Syarat Pengajuan NUPTK Jenjang PAUD Tahun 2019.
Semoga gosip diatas bermanfaat bagi anda semua terutama bagi Guru dan Tenaga Kependidikan di Jenjang PAUD baik KB, TK, SPS, dan TPA serta satuan pendidikan lainnya yang masih bernaung di PAUD.