Penyaluran Dana Bop Paud Secara 2 Tahap Di Tahun 2019

Penyaluran Dana BOP PAUD Secara 2 Tahap di Tahun 2019. Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) merupakan proteksi dana yang diberikan kepala forum di jenjang PAUD baik di KB, TK, SPS dan TPA serta forum lain yang masih naungan dari PAUD oleh Pemerintah Pusat melewati APBN menurut jumlah penerima bimbing pada Aplikasi Dapodik PAUD yang telah dikirim.

Berdasarkan Permendikbud Nomor 4 Tahun 2019 mengenai Petunjuk Teknis/Juknis BOP PAUD Tahun 2019 disitu menyebutkan hal-hal yang berkaitan dengan Dana BOP yang akan di salurkan ke PAUD baik dari syarat , proses penyaluran, Anjuran dan Larangan dalam penggunaan Dana BOP tersebut. Dalam Juknis tersebut disebutkan bahwa syarat untuk mendapat dana BOP PAUD yaitu antara lain :

  1. Memiliki NPSN;
  2. Memiliki Peserta Didik Minimal 12 anak;
  3. Memiliki Rekening atas nama Satuan Pendidikan Penyelenggaraan PAUD; dan
  4. Memiliki NPWP
  5. Menggunakan Aplikasi Dapodik PAUD untuk pengusulan pencairan Dana BOP PAUD
Dana BOP PAUD dihitung menurut jumlah murid di kali Rp. 600.000,- per penerima bimbing per tahun. Proses penyaluran Dana tersebut dilakukan dalam 2 tahap dan masing-masing tahapan akan disalurkan sebanyak 50 % dari jumlah total per tahun, keterangan lebih lanjut pada setiap tahapan yaitu sebagai berikut.

  1. Tahap 1 akan dicairkan pada final bulan Maret 2019 sesudah Cut Off Aplikasi Dapodik PAUD terkirim hingga batas waktu final Februari, Tahap 1 akan disalurkan dana ke Rekening Satuan Pendidikan Penyelenggaraan PAUD sesudah memberikan laporan dana BOP di tahun sebelumnya. Membuat surat permohonan pencairan dana BOP PAUD Tahap 1 yang berisi kebutuhan dana tahap 1 atau RKAS dan menciptakan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
  2. Tahap 2 akan dicairkan pada final bulan September 2019 sesudah memberikan laporan dana BOP PAUD tahap 1, Membuat surat permohonan pencairan dana BOP PAUD Tahap 2 yang berisi kebutuhan dana tahap 2 dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak.
Semua ketentuan diatas harus terpenuhi alasannya yaitu sesuai dengan Juknis BOP PAUD Tahun 2019. Untuk lebih jelasnya sanggup anda baca secara pribadi di Juknis BOP PAUD pada Permendikbud Nomor 4 Tahun 2019.
Pada artikel ini sanggup disimpulkan bahwa Penyaluran Dana BOP PAUD Tahun 2019 disalurkan secara 2 tahap berbeda dengan tahun sebelumnya yang dicairkan hanya sekali setiap tahun, jadi jangan kaget saat anda nantinya disuruh mengumpulkan berkas 2 kali di tahun 2019 ini. Untuk itu persiapkan sedini mungkin berkas-berkas yang terkait ibarat yang dijelaskan diatas dalam pencairan Tahap 1. Semoga artikel ini bermanfaat bagi anda semua terutama untuk guru di jenjang PAUD.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel