Aplikasi Standar Pelayanan Minimal (Spm) Paud Tahun Pelajaran 2017/2018
Wednesday, November 1, 2017
Edit
APLIKASI STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) PAUD TAHUN PELAJARAN 2017/2018 OTOMATIS. Untuk semua akomodasi umum yang ada di Indonesia harus mempunyai Standar Pelayanan Minimal (SPM). Setiap akomodasi pelayanan umum mempunyai standar masing-masing salahsatunya dijenjang Pendidikan ialah Sekolah. Sekolah dikatakan sudah memenuhi syarat dan standar apabila memenuhi kriteria yang sudah ditetapkan olah pemerintah. Kriteria tersebut diantaranya ialah dari Sarana Prasarana, Tenaga Kependidikan, Jumlah Romber, Jumlah Siswa, dll. Maka dari itu sekolah dikatakan layak untuk di tempati sebagai sarana umum untuk masyarakat apabila sudah memenuhi syarat dalam standar yang sudah ditentukan Pemerintah. Oleh alasannya itu setiap Satuan Pendidikan/Sekolah harus mengukur semenjak dini Pelayanan yang tersedia di Sekolah tersebut apakah sudah layak ataukah belum.
Biasanya setiap awal fatwa gres Pengawas Sekolah akan menyuruh kepala sekolah untuk melaporkan Nilai Ukur dari SPM PAUD. Apabila pada waktu tahun kemudian ada beberapa poin/item yang belum memenuhi syarat SPM, diusahakan tahun ini ada peningkatan. Untuk mempermudah dalam mengukur Kelayakan Satuan Pendidikan anda diharapkan sebuah aplikasi yang mendukung. Aplikasi ini berupa Aplikasi yang secara otomatis akan melacak kelayakan Satuan Pendidikan anda pada setiap item/poin. Aplikasi SPM PAUD ini berformat MS.Excel yang mempunyai beberapa sheet yang harus diisi dan dengan secara otomatis akan muncul sendiri hasil nilai rekapan SPM setiap item, menyerupai yang tertera pada gambar dibawah ini.
Setiap item harus terisi semoga Aplikasi SPM PAUD ini dapat membaca terutama pada Layout Capaian SPM. Apabila tertera angka 30 berarti Satuan Pendidikan anda sudah memenuhi syarat SPM. Untuk itu dapat anda Download Aplikasi tersebut dibawah ini.
Semoga Aplikasi diatas dapat bermanfaat untuk anda, dan dapat menjadi koreksi bagi Satuan Pendidikan anda semoga dapat dikatakan layak sesuai Standar Pelayanan Minimum (SPM) PAUD di Tahun Pelajaran 2017/2018.