Hukum Binatang Kurban Yang Mati Pada Malam Takbiran


Hukum Hewan Kurban Yang Mati Pada Malam Takbiran. Sebagaimana telah maklum bahwa setiap tahun kita yang beragama islam merayakan hari raya idul Adha pada bulan dzulhijjah, melaksanakan ibadah haji bagi yang bisa serta berkurban. Seperti biasa bahwa setiap orang yang berkurban selalu diwakilkan kepada pihak panitia yang difasilitasi masjid setempat. Dan yang mengejutkan ada binatang kurban yang mati pada malan hari raya / malam takbiran, sedangkan binatang tersebut sudah diserahkan kepada panitia penyembelihan kurban.

Pertanyaan;
Bagaimana hukumnya untuk binatang kurban yang mati pada malam takbiran tersebut? Apakah panitia wajib untuk mengganti binatang tersebut alasannya yaitu binatang sudah diserahterimakan kepada panitia dari yang berkurban?

Jawaban;
Dari apa yang dideskripsikan di atas kami mengambil kesimpulan bahwa letak persoalannya yaitu lebih kepada penggantian binatang kurban yang mati di malam takbiran. Apakah binatang tersebut harus diganti oleh panitia apa tidak?

Sudah menjadi kebiasaan di masyarakat kita setiap orang yang berkurban jarang yang disembelih sendiri. Mereka lebih suka menyerahkan kepada panitia kurban yang biasanya difasilitasi pihak masjid.

Dengan kata lain, pihak yang berkurban menyerahkan binatang kurbannya ke panitia biar menangani sebaik-baiknya sesuai dengan ketentuan aturan syariat, mulai dari penyembelihan hingga distribusinya.

Dengan demikian, status panitia itu sendiri merupakan wakil dari pihak yang berkurban, dan sebagai pihak yang membantu orang yang berkurban. Proses yang menyerupai ini dalam fikih disebut kesepakatan wakalah. Karena itu kemudian kesepakatan wakalah juga disebut dengan kesepakatan yang bersifat memperlihatkan manfaat dan sumbangan (irfaqun wa ma’unatun).

Konsekuensinya, bila ada masalah yang menimpa pada sesuatu yang diserahkan kepada wakilnya maka ia tidak perlu menanggungnya. Namun bila terjadinya masalah kerena ada unsur keteledoran yang disengaja pihak wakil, maka ia harus bertanggungjawab atasnya.

أِنَّ الْوَكَالَةَ عَقْدُ إِرْفَاقٍ وَمَعُونَةٍ ، وَالضَّمَانُ مُنَافٍ لِذَلِكَ وَمُنَفِّرٌ عَنْهُ أَمَّا إِذَا تَعَدَّى الْوَكِيلُ فَإِنَّهُ يَكُونُ ضَامِنًا

Artinya, "Sesungguhnya wakalah yaitu kesepakatan pemberian manfaat dan bantuan. Dalam hal ini jaminan ditiadakan dan jauh darinya. Adapun bila pihak wakil melaksanakan keteledoran (dengan sengaja) maka ia harus bertanggungjawab atasnya."

(Lihat Wizaratul Awqaf Wassyu`un Al-Islamiyyah-Kuwait, Al-Mawsu’atul Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, Kuwait, Darus Salasil, juz XII, halaman 237).

Penjelasan singkat ini secara otomatis menjawab pertanyaan di atas. Dengan kata lain, pihak panitia kurban tidak harus mengganti binatang kurban yang mati pada malam takbiran atau sebelum waktu penyembelihannya. Namun bila tamat hidup binatang kurban tersebut ada unsur kesengajaan dari pihak panitia itu sendiri, maka ia harus menggantinya.

Demikian tanggapan singkat yang sanggup kami kemukakan. Semoga bisa dipahami dengan baik. Hati-hati saat membeli binatang kurban, teliti sebelum membeli, jangan hingga membeli binatang kurban yang kurang sehat.

Referensi: http://www.nu.or.id

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel