Calon Penerima Sertifiksi Guru 2016 (Prioritas)

Urutan Prioritas Penetapan Peserta Sertifikasi Guru 2016 | Calon akseptor sertifikasi guru yang telah memenuhi persyaratan manajemen ditentukan dengan urutan prioritas sebagai berikut.
  1. Skor UKG Tahun 2015.
  2. Guru yang mengikuti resertifikasi alasannya yakni perubahan kurikulum (untuk tumpuan PF dan PLPG).
  3. Semua guru yang diangkat dalam jabatan pengawas yang memenuhi persyaratan dan belum mempunyai sertifikat pendidik (untuk tumpuan PF dan PLPG).
  4. Semua guru yang mengajar di kawasan perbatasan, terdepan, terluar yang memenuhi persyaratan.
  5. Jumlah guru yang diharapkan per kabupaten sesuai dengan perhitungan kebutuhan guru.
  6. Usia guru dihitung menurut tanggal, bulan, dan tahun kelahiran yang tercantum dalam sertifikat kelahiran atau bukti lain yang sah.
  7. Masa kerja guru dihitung semenjak yang bersangkutan bekerja sebagai guru baik sebagai PNS maupun bukan PNS.
Contoh perhitungan masa kerja:

Contoh 1
Guru “G” yakni seorang guru PNS yang mempunyai masa kerja selama 10 tahun 5 bulan, namun guru “G” tersebut sebelum diangkat menjadi PNS telah mengajar sebagai guru honorer di sebuah SD selama 5 tahun 2 bulan. Masa kerja guru “G” dihitung kumulatif semenjak yang bersangkutan bertugas sebagai Guru yaitu 15 tahun 7 bulan. Bukti masa kerja Guru honorer berupa SK Kepala Sekolah (SK Pengangkatan dan atau SK Beban Mengajar) tempat Guru yang bersangkutan ketika menjadi Guru honorer.

Contoh 2
Guru “R” yakni guru bukan PNS yang sudah bekerja di beberapa Sekolah Menengah Pertama swasta semenjak bulan Januari 1990 sehingga bila dihitung secara kumulatif masa kerja Guru “R” hingga bulan Maret 2016 yakni 26 tahun 3 bulan. Namun, Guru “R” tersebut pada tahun 2009-2010 selama 24 bulan tidak mengajar alasannya yakni alasan keluarga, maka pengalaman mengajar guru tersebut DAPAT diperhitungkan sebagai masa kerja sesudah dikurangi 24 bulan menjadi 24 tahun 3 bulan .

Contoh 3
Guru “H” yakni seorang guru PNS lahir pada 24 Januari 1985, diangkat menjadi CPNS Desember tahun 2009, lulus S-1 Oktober tahun 2008. Guru “H” melampirkan SK pertama mengajar sebagai guru tidak tetap yayasan tahun 2004 di salah satu Sekolah Menengah Pertama Swasta. Guru “H” pada tahun 2004 mengajar dengan memakai kualifikasi akademik SMA, maka pengalaman mengajar dengan SK tahun 2004 ini TIDAK sanggup diperhitungkan sebagai masa kerja. Masa kerja yang dihitung semenjak yakni semenjak lulus S-1. (Sesuai PP No. 32 Tahun 1992 wacana Tenaga Pendidikan dan Lampiran Kepmendiknas Nomor: 060/U/2002)

Contoh 4
Guru ”I” yakni seorang guru PNS lahir pada 9 Juli 1980, diangkat menjadi CPNS tahun 2010, lulus S-1 Oktober tahun 2008, dan yang bersangkutan sudah mempunyai ijazah D-III pada tahun 2002. Guru “I” melampirkan SK pertama mengajar sebagai guru honorer 1 Agustus tahun 2003 di salah satu Sekolah Menengan Atas Negeri, maka masa kerja dengan SK ini DAPAT dihitung alasannya yakni ketika mengajar di Sekolah Menengan Atas yang bersangkutan memakai ijazah D-III. Masa kerja guru “H” hingga Desember tahun 2015 (pada ketika mendaftar sebagai akseptor sertifikasi) yakni 13 tahun 4 bulan.

8. Pangkat/Golongan terakhir yang dimiliki guru ketika dicalonkan sebagai akseptor sertifikasi guru. Kriteria ini yakni khusus untuk guru PNS atau guru bukan PNS yang telah mempunyai SK Inpassing.



sumber :  https://soalpaud.blogspot.com//search?q=urutan-prioritas-penetapan-peserta

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel