Cara Pengiriman Berkas Inpassing Guru Non-Pns (Gty) Tahun 2014


INI DIA ALUR PENGIRIMAN BERKAS INPASSING GURU NON PNS

1. Guru Bukan PNS (GBPNS) yang memenuhi syarat menurut Dapodikdas akan diberi nomor urut menurut status kepemilikan akta pendidik, usia, serta abad kerja,  dan kemudian diumumkan melalui laman: http://p2tk.dikdas.kemdikbud.go.id (Info PTK/LTD)

2. Bagi guru yang namanya sudah diumumkan pada tahap 1 atau pada tahap selanjutnya sanggup mempersiapkan berkas persyaratan manajemen derma kesetaraan jabatan fungsional.

3. Kepala sekolah menyelidiki kelengkapan dan keabsahan persyaratan manajemen GBPNS di sekolahnya.

4. Kepala sekolah menyebarkan surat pengantar (Format-1) dan mengirimkan berkas yang sudah diverifikasi kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan u.p Direktorat P2TK Dikdas untuk pengusulan derma kesetaraan.

5. Bagi GBPNS yang mengajar di sekolah Indonesia luar negeri, kepala sekolah memberikan kelengkapan administratif kepada Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri/pejabat yang membidangi pendidikan pada Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri untuk disampaikan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melalui Kepala Biro Kepegawaian Kemdikbud.

6. Pengiriman berkas disertai lampiran berupa “Lembar Identitas Pengusul Kesetaraan Jabatan dan Pangkat GBPNS” yang dicetak melalui akomodasi lembar transkrip data (LTD)/info PTK yang sanggup diakses dengan IP address 223.27.144.195:8081 atau 223.27.144.195:8082 atau 223.27.144.195:8083.

7. Direktorat P2TK Dikdas melaksanakan verifikasi kelengkapan dan keabsahan persyaratan manajemen yang dikirim oleh kepala sekolah.

8. GBPNS sanggup mengikuti jadwal derma kesetaraan kembali pada tahap berikutnya sesudah yang bersangkutan menerima nomor urut gres melalui laman http://p2tk.dikdas.kemdikbud.go.id. serta mengikuti proses mulai dari awal (nomor 1 s.d 7), apabila mengalami kondisi sebagai berikut:
a. GBPNS sudah terpanggil tetapi tidak mengirimkan kelengkapan manajemen atau melewati batas waktu pengiriman.
b. GBPNS sudah mengirimkan kelengkapan manajemen tetapi terdapat kekurangan atau dokumen tidak sah, yang mengakibatkan proses derma kesetaraan tidak sanggup dilanjutkan.

Pengiriman Berkas:
1. Waktu pengiriman dan penerimaan berkas:
Setelah nama-nama guru yang memenuhi persyaratan derma kesetaraan jabatan dan pangkat bagi GBPNS di umumkan,berkas sanggup dikirimkan paling lambat ahad selesai bulan September2014 melalui laman: http://p2tk.dikdas.kemdikbud.go.id

2. Alamat Pengiriman Berkas disampaikan kepada :
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
u.p. Direktur Pembinaan PTK Dikdas, Ditjen Dikdas Kemdikbud
dengan alamat: PO Box 1316 JKS 12013

3. Seluruh isu terkait dengan proses penyetaraan jabatan dan pangkat GBPNS disampaikan melalui laman: http://p2tk.dikdas.kemdikbud.go.id


sumber : http://suprikajen.blogspot.com/


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel