Pengertian Dan Point Serta Kisi Kisi Dalam Akreditasi
Friday, February 1, 2019
Edit
1. Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal wacana sistem pendidikan di seluruh wilayah aturan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Kompetensi yakni seperangkat sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh Peserta Didik sesudah mempelajari suatu muatan pembelajaran, menamatkan suatu program, atau menuntaskan satuan pendidikan tertentu.
3. Peserta Didik PAUD adalah anak usia 0-6 tahun yang berusaha membuatkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada satuan PAUD.
4. Standar Tingkat Pencapaian Perkembangan adalah tingkat pencapaian perkembangan sebagai aktualisasi potensi aspek perkembangan anak sesuai dengan tahap perkembangannya masing-masing.
5. Standar Isi adalah kriteria mengenai ruang lingkup materi dan tingkat Kompetensi untuk mencapai Kompetensi lulusan pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
6. Standar Proses adalah kriteria mengenai pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai Standar Tingkat Pencapaian Perkembangan.
7. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan adalah kriteria mengenai kelayakan kualifikasi dan kompetensi yang dipersyaratkan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini.
8. Standar Sarana dan Prasarana adalah kriteria mengenai ruang belajar, daerah beribadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, daerah berkreasi, media pembelajaran, alat dan materi ajar, serta sumber berguru lain, yang diharapkan untuk menunjang proses pembelajaran, termasuk penggunaan teknologi isu dan komunikasi.
9. Standar Pengelolaan adalah kriteria mengenai perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan acara pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, biar tercapai efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan.
10. Standar Penilaian Pendidikan adalah kriteria mengenai mekanisme, prosedur, dan instrumen evaluasi hasil berguru Peserta Didik.
11. Standar Pembiayaan yakni kriteria mengenai komponen dan besarnya biaya operasi satuan pendidikan yang berlaku selama satu tahun.
12. Dokumen yakni format yang menjadi perencanaan untuk dilaksanakan (sebelum diisi data), ibarat formulir, panduan mutu, prosedur, isyarat kerja dan fotokopi.
13. Rekaman yakni catatan hasil pelaksanaan dan pengisian dari dokumen, ibarat hasil formulir yang telah diisi, isyarat kerja dengan fotokopi yang telah diisi.