Niptk Untuk Guru Paud Dan Tk

NIPTK atau yang biasa disebut dengan Nomor Induk Pendidik dan Tenaga Kependidikan  NIPTK untuk Guru PAUD dan TK

NIPTK atau yang biasa disebut dengan Nomor Induk Pendidik dan Tenaga Kependidikan merupakan secercah impian bagi guru-guru PAUD atau TK.  Dengan adanya NIPTK dibutuhkan kedepannya kesejahteraan para pendidik dan tenaga kependidikan sanggup meningkat sebagaimana dalam NUPTK yang dipakai untuk guru-guru di PTK formal.

NIPTK sangat bermanfaat sebagai pola dalam pendataan para guru dan para tenaga kependidikan di dalam unit sekolah PAUD ataupun TK.  Dengan pemetaan para pendidik dan tenaga pendidik melalui NIPTK ini, dibutuhkan proses pemberian tunjangan kesejahteraan akan sanggup lebih maksimal melalui Direktorat Jendral PAUDNI.

NIPTK diluncurkan pertama kali semenjak 14 Agustus tahun 2014 dan aplikasi NIPTK ini sanggup diakses secara online melalui situs resminya yaitu niptk.paudni.kemdikbud.go.id

Cakupan keanggotaan NIPTK mencakup Pamong Belajar (PB), Penilik, TLD, Pendidik atau guru PAUD Taman Kanak-kanak Formal, Pendidik/guru Taman Kanak-kanak/TK Non formal, para Tutor Keaksaraan, Pengelola Keaksaraan, para Pengawas Taman Kanak-kanak/TK, Kepala sekolah Taman Kanak-kanak/TK dan yang terakhir yaitu Instruktur kursus dan Pengelola kursus. 

Seperti dilansir dari situs resminya, Sistem Manajemen User NIPTK dijabarkan sebagai berikut

A. SUPER ADMIN

KEDUDUKAN, HAK DAN KEWAJIBAN 

1. Super Admin berkedudukan di Pusat (Direktorat PPTK PAUDNI) 
2. Memiliki kewenangan penuh atas penambahan/perubahan/penghapusan hak admin pusat, provinsi, Kab/Kota/SKB/Viewer  
3. Mengelola admin pusat, admin Dinas Provinsi, dan admin Dinas Kabupaten/Kota/SKB  
4. Bertanggungjawab atas kelancaran transaksi data pada aplikasi 
5. Bertanggungjawab kalau terjadi hacking baik dari user/admin/external hacker  
6. Menerbitkan NIPTK (Nomor Induk Pendidik dan Tenaga Kependidikan) 

B. ADMIN PUSAT 

KEDUDUKAN, HAK DAN KEWAJIBAN 

1. Admin Pusat berkedudukan di Pusat (Direktorat PPTK PAUDNI)  
2. Admin Pusat terdiri dari 5 orang yang masing-masing membawahi 6 dan 7 admin Dinas Provinsi  
3. Mengelola/verifikasi data dari Dinas Kabupaten/Kota dan yang sudah divalidasi oleh Dinas Provinsi 
4. Melakukan koordinasi dengan Admin Dinas Provinsi  
5. Melakukan Pencetakan/penerbitan SK Tunjangan/Insentif/Bantuan 
6. Melakukan pengajuan pencairan tunjangan; ?  
7. Menyampaikan SK kepada Dinas Kabupaten/Kota dan ditembuskan ke Dinas Provinsi. 
8. Membuat laporan terpola terkait SK terbit, SPM, dan SP2D tunjangan/insentif/bantuan
9. Publikasi  

C. ADMIN DINAS PROVINSI

KEDUDUKAN, HAK DAN KEWAJIBAN

1. Admin Dinas Provinsi berkedudukan di kantor Dinas Provinsi  
2. Terdiri dari 3 orang, yaitu: 2 orang petugas operator dan 1 orang Penanggung Jawab yang bertugas melaksanakan validasi; ?  
3. Bertanggung jawab penuh atas kebenaran/keabsahan data PTK PAUD NI dari kab/kota di daerahnya  
4. Melakukan koordinasi dengan Admin Dinas Kabupaten/Kota/SKB  
5. Melakukan pengawasan terhadap jalannya proses pendataan di Dinas Kabupaten/Kota dan di SKB 6. Membuat laporan ke sentra kalau ada hal-hal yang urgent (mutasi, pensiun, meninggal) 
7. Menerima Honor Umum secara periodik 

D. ADMIN DINAS KABUPATEN/KOTA/SKB 

KEDUDUKAN, HAK DAN KEWAJIBAN 

1. Admin Dinas Kab/kota/SKB berkedudukan di kantor Dinas Kab/kota/SKB
2. Terdiri dari 3 orang, yaitu: 2 orang petugas operator dan 1 orang Penanggung Jawab yang bertugas melaksanakan verifikasi à sanggup memakai tim verifikator  
3. Menerima berkas dari PTK PAUDNI dan mengeluarkan nomor urut pemberkasan 
4. Melakukan ratifikasi berkas  
5. Melakukan entry data melalui aplikasi online yang disiapkan oleh sentra (Dit PPTK PAUDNI)  
6. Bertanggung jawab penuh atas kebenaran/keabsahan data PTK PAUD NI yang sudah di entry  
7. Menerima Honor Umum secara periodik

NIPTK atau yang biasa disebut dengan Nomor Induk Pendidik dan Tenaga Kependidikan  NIPTK untuk Guru PAUD dan TK

Untuk NIPTK akan mempunyai 12 digit angka dan ini berbeda dengan NUPTK yang mempunyai 16 angka digit yang dipakai untuk Pendidik dan tenaga kependidikan sekolah Formal. 

Dalam proses pendataan dan registrasi NIPTK tidak akan dikenakan biaya, oleh alasannya ialah itu kepada para Pendidik dan tenaga Kependidikan (PTK PAUDNI) untuk berhat-hati terhadap informasi-informasi yang simpang siur dan yang mengatasnamakan instrumen Pemerintah untuk meminta dan memungut bayaran pendataan ataupun registrasi NIPTK ini.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel