Sejarah Hari Korpri, Para Cpns 2018 Harus Tahu!

Hari Korpri atau Hari Korps Pegawai Republik Indonesia Sejarah Hari Korpri, Para CPNS 2018 Harus Tahu!

Hari Korpri atau Hari Korps Pegawai Republik Indonesia selalu diperingati setiap tanggal 29 November.  Dan hari ini ialah hari Kamis tanggal 29 November 2018 merupakan hari perayaan hari Korpri.  Semoga dengan adanya Hari Korpri ini kinerja ara pegawai semakin baik dan kesejahteraan yang didapatkan juga meningkat pula.

Bagi sebagian orang tentunya belum tahu betul apa itu Korpri bahkan untuk tanggal perayaannya saja juga belum tentu ingat.  Korpri merupakan organisasi yang berada di Indonesia yang mana anggota Korpri terdiri dari mulai pegawai negeri sipil, para pegawai BUMN dengan anak perusahaan di bawahnya dan para perangkat yang berada di lingkup Pemerintah Desa.

Kebanyakan orang lebih sering mengaitkan Korpri ini dengan PNS atau pegawai negeri sipil.  Untuk kedudukan dan kegiatan kegiatan dari Organisasi Korpri tak jauh dan tak lepas dari kedinasan.

Seperti dilansir dari situs Wikipedia yang menjelaskan perihal Korpri, bahwa Korpri ini mulai berdiri pada tanggal 29 November tahun 1971.  Hal ini didirikan atas Kepres atau Keputusan Presiden Nomor 82 tahun 1971.  Oleh alasannya ialah itu setiap tanggal 29 November akan diperingati sebagai hari Korpri.

Surat Keputusan Presiden tersebut diberlakukan dengan tujuan sebagai wadah organisasi dan sebagai penyalur aspirasi seluruh pegawai Republik Indonesia. Untuk struktur dari Korpri sendiri sangat banyak baik mulai dari tingkat sentra ataupun di tingkat departemen. Selain itu struktur Korpri juga mencakup forum pemerintah non departemen atau Pemerintah daerah (PEMDA).

Secara general Organisasi Korpri bertujuan untuk mensejahterakan anggota yang ada di bawahnya, namun secara luas organisasi Korpri juga bergerak dengan mendirikan forum atau badan yang bersifat profit dan forum yang sifatnya nonprofit.

Perlu kita ketahui bersama bahwa PNS atau Pegawai Negeri Sipil mempunyai 5 butir kesepakatan ikrar dengan komitmen yang besar lengan berkuasa kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, kepada Pemerintah dan tentunya kepada masyarakat umum.  Untuk golongan Pegawai Negeri Sipil non kedinasan juga harus bergabung dengan organisasi Korpri.

Janji atau ikrar yang ada pada organisasi Korpri sering kita sebut dengan nama Pancaprasetya Korpri.  Tujuan dari Pancaprasetya ini ialah untuk membentuk dan membuat seorang pegawai negeri sipil yang harus profesional, bersikap jujur, bersih, tidak melaksanakan korupsi, jauh dari perilaku KKN, mempunyai jiwa sosial yang tinggi dan lain sebagainya.

Berikut ialah suara dari Pancaprasetya KORPRI yang harus kita tahu
  1. Setia dan taat kepada Negara Kesatuan dan Pemerintah Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
  2. Menjunjung tinggi kehormatan bangsa dan negara serta memegang teguh diam-diam jabatan dan rahasia negara.
  3. Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat di atas kepentingan langsung dan golongan.
  4. Bertekad memelihara persatuan dan kesatuan bangsa serta kesetiakawanan Korps Pegawai Republik Indonesia.
  5. Berjuang menegakkan kejujuran dan keadilan, serta meningkatkan kesejahteraan dan profesionalisme.

Selain mempunyai kesepakatan Pancaprasetya Korpri, Korpri juga mempunyai logo atau lambang Korpri. Untuk logo Korpri sendiri kita niscaya sudah tidak aneh lagi dengan warna birunya.  Tujuan dari adanya logo atau lambang Korpri ialah untuk menumbuhkan jati diri dan jiwa karsa yang harus dimiliki oleh setia anggota organisasi Korpri. Tentunya tujuan ini sangat mulia dan harus diwujudkan oleh setiap anggota Korpri.

Untuk ketentuan dari lambang organisasi Korpri itu sendiri sudah diatur oleh Keputusan Musyawarah Nasional VI KORPRI Nomor: KEP-09/MUNAS/2004 perihal Lambang, Panji dan Atribut KORPRI.  Dan setiap keputusan mengenai lambang atau logo Korpi mempunyai makna yang mendalam.

Berikut ialah beberapa makna dari logo dan lambang Korpi

1. Pohon dengan 17 ranting, 8 dahan, dan 45 daun, melambangkan usaha sesuai dengan fungsi dan peranan Korpri sebagai Aparatur Negara Republik Indonesia yang dimulai sejak diproklamasikannya Negara Kesatuan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945.

2. Bangunan berbentuk balairung dengan lima tiang, melambangkan tempat dan wahana sebagai pemersatu seluruh anggota Korpri, perekat bangsa pada umumnya untuk mendukung pemerintahan Republik Indonesia yang stabil dan demokratis dalam upaya mencapai tujuan nasional dengan menurut Pancasila dan Jatidiri, Kode Etik serta paradigma gres Korpri.

3. Sayap yang besar dan besar lengan berkuasa ber-elar 4 (empat) di tengah dan 5 lima) di tepi melambangkan pengabdian dan usaha Korpri untuk mewujudkan organisasi yang berdikari dan profesional dalam rangka mencapai harapan kemerdekaan Bangsa Indonesia yang luhur dan dinamis berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Setiap PNS atau pegawai negeri sipil dan setiap pegawai harus paham akan makna baik itu mulai dari lambang sampai kesepakatan Pancaprasetya.  Kesemuanya jikalau sanggup dilaksanakan dengan baik maka para anggota Korpri akan sanggup bekerja secara optimal terutama saat melayani masyarakat umum secara luas.

Bagi para CPNS 2018 tidak ada salahnya jikalau mempelajari terlebih dahulu dengan organisasi Korpri ini.  Baik itu mulai dari tujuan didirikannya Korpri, aturan-aturan di dalamnya, kiprah Korpri selama ini dan hal-hal lainnya yang berkaitan dengan Korpri. Semoga diulangtahunnya 

Hari Korpri yang jatuh setiap tanggal 29 November akan mengakibatkan Korpri sebagai wadah yang senantiasa menunjukkan manfaat untuk para anggotanya dan masyarakat umum sebagai warga Negara Republik Indonesia.  Selamat Hari Korpri!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel