Kriteria Dan Syarat Calon Akseptor Sertifikasi Plpg Jenjang Paud Tahun 2017
Wednesday, November 1, 2017
Edit
KRITERIA DAN SYARAT MENJADI PESERTA SERTIFIKASI PLPG JENJANG PAUD TAHUN 2017. Untuk kini ini dalam perolehan Dana sertifikasi bukan hanya pada jennang Sekolah Negeri saja, namun juga Sekolah swasta menyerupai pada jenjang PAUD pada Taman Kanak-Kanak (TK) .Banyak guru Taman Kanak-kanak yang berminat untuk mendapat Tunjangan Sertifikasi/Profesi, namun ada beberapa syarat untuk mendapat dana tersebut salah satunya ialah harus mempunyai akta lulus PLPG. Untuk mendapat akta tersebut guru harus mengikuti acara PLPG selama kurang lebih 10 hari dan lulus dalam Ujian PLPG jenjang PAUD dengan ketentuan minimal nilai yang sudah ditentukan. Latar belakang dari Pelaksanaan PLPG Jenjang PAUDTahun 2017 ialah :
- Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen (UUGD) menyatakan bahwa guru ialah pendidik profesional pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
- Guru profesional minimum harus sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV), menguasai kompetensi, mempunyai akta pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta mempunyai kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
- Dasar pelaksanaan sertifikasi guru dalam jabatan Permendiknas No 18 Tahun 2007 perihal Sertifikasi bagi Guru Dalam Jabatan, PP No 74 Tahun 2008 perihal Gurudiperbaiki dengan penerbitan Permendiknas No 10 Tahun 2009 perihal Sertifikasi bagi Guru Dalam Jabatan.
- Pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga profesional dibuktikan dengan akta pendidik
Latar belakang Pelaksanaan PLPG Jenjang PAUD 2017 nantinya dilandasi dengan Dasar Hukum yang ada, diantarnya ialah :
- Permendikbud Nomor 29 Tahun 2016 Tentang sertifikasi guru yang diangkat sebelum tahun 2006 pasal 6 ayat (5) menyatakan bahwa”Guru dinyatakan lulus UKG pada Jenjang PAUD pada simpulan PLPG apabila memperoleh nilai paling rendah 80”
- Keputusan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Penyelenggara Sertifikasi Guru dalam Jabatan Melalui Program Pendidikan dan Latihan Profesi Guru.
Sasaran untuk Pelaksanaan Sertifikasi PLPG Tahun 2017 ialah :
- Guru yang telah diverifikasi dan memenuhi persyaratan sertifikasi guru tahun 2016 dengan status sudah di setujui A1. Download Contoh A 1
- Peserta tidak lulus PLPG Tahun 2016
- Peserta PLPG 2016 yang nilai UTN nya belum mencapai 80 ( Cek Nilai UTN )
PERSYARATAN TERBARU CALON PESERTA SERTIFIKASI PLPG TAHUN 2017. Sasaran diatas secara nasional ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan pada semua jenjang Pendidikan baik negeri maupun Swasta dibawah pelatihan Kementrian pendidikan dan Kebudayaan melalui Sistem Aplikasi Sertifikasi Guru ( AP2SG ) bagi guru yang memenuhi persyaratan.Untuk Alur/jalannya Pelaksanaan PLPG bisa anda lihat gambar dibawah ini.
Untuk selanjutnya ialah yang ditunggu-tunggu anda yaitu KRITERIA DAN SYARAT MENJADI PESERTA SERTIFIKASI PLPG TAHUN 2017, antara lain sebagai berikut.
- Guru di bawah pelatihan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang belum mempunyai akta pendidik dan masih aktif mengajar di sekolah.
- Memiliki NUPTK (baca juga : CARA MENGAJUKAN NUPTK)
- Memiliki kualifikasi S1/D-IV dari akademi tinggi yg terakreditasi/memiliki ijin penyelenggaraan ( baca juga : CEK STATUS AKREDITASI Perguruan Tinggi Swasta dan PTN)
- Memiliki status guru PNS, guru tetap yayasan bukan PNS dan guru tetap bukan PNS disekolah negeri harus mempunyai SK pengangkatan dari pejabat berwenang (Bupati/Walikota/Gubernur) minimal 2 tahun berturut-turut. (CARA MENGAJUKAN SK PENGANGATAN GURU TETAP BUKAN PNS)
- Sehat jasmani dan rohani
- Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 perihal Guru.
- Telah mengikuti Uji Kompetensi Guru tahun 2015
- Pada tgl 1 Januari 2018 belum memasuki usia 60 tahun
- Guru PNS yg sudah bersertifikat pendidik dapat mengikuti Sertifikasi Kedua dengan kondisi dimutasikan dalam rangka pelaksanaan SKB 5 menteri (tentang penataan dan pemerataan guru) dan yang memerlukan pembiasaan tanggapan perubahan kurikulum.
Sumber : sergur.kemdiknas.go.id dan http://www.pdkbrebes.com/
SEMOGA BERMANFAAT ...