Peraturan Gres Kemendikbud Perihal Penerimaan Peserta Asuh Gres Jenjang Paud Tahun 2017/2018
Wednesday, November 1, 2017
Edit
PERATURAN BARU KEMENDIKBUD PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU JENJANG PAUD TAHUN PELAJARAN 2017/2018. Setiap tahun pada awal tahun pelajaran pastinya ada saja perubahan peraturan pada Kemendikbud. Sejalan dengan berakhirnya Tahun Pelajaran 2016/2017 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sudah mulai mengeluarkan peraturan gres yaitu Permendikbud No. 17 Tahun 2017 mengenai Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengan Pertama, Sekolah Menengan Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Sekolah sederajat lainnya. Dalam Peraturan Kemendikbud Nomor 17 Tahun 2017 disitu menyebutkan beberapa pasal mengenai Peraturan Baru dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan rincian sebagai berikut.
Pasal 1. Ketentuan Umum
Pasal 2. Tujuan
Pasal 3. Tata Cara PPDB
Pasal 4. Persyaratan PPDB pada Jenjang Pendidikan TK
Pasal 5. Persyaratan PPDB pada Jenjang Pendidikan SD
Pasal 6. Persyaratan PPDB pada Jenjang Pendidikan SMP
Pasal 7. Persyaratan PPDB pada Jenjang Pendidikan SMA dan SMK
Pasal 8. Persyaratan PPDB Taman Kanak-kanak dan SD dengan melampirkan Akta Kelahiran dan Domisili dengan dilegalisir
Pasal 9. Persyaratan PPDB SMP,SMA dan Sekolah Menengah kejuruan wajib mendapat Surat Keterangan dari Dirjen
Pasal 10. Persyaratan PPDB yang berkebutuhan Khusus harus ke Sekolah Inklusi
Pasal 11. Seleksi PPDB dengan ketentuan usia dan jarak serta tidak diperkenankan tes membaca, menulis
dst.
Pasal yang terdapat pada Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 mengenai Peraturan Baru Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2017/2018 ada 39 Pasal dan XI BAB.
BAB tersebut antara lain :
BAB I mengenai Ketentuan Umum (Pasal 1)
BAB II mengenai Tujuan (Pasal 2 )
BAB III mengenai Tata Cara PPDB (Pasal 3 - 19)
BAB IV mengenai Perpindahan Peserta Didik (Pasal 20 - 23)
BAB V mengenai Rombongan Belajar (Pasal 24 - 26)
BAB VI mengenai Pelaporan dan Pengawasan (Pasal 27 - 28)
BAB VII mengenai Larangan (Pasal 29 )
BAB VIII mengenai Sanksi (Pasal 30-31)
BAB IX mengenai Ketentuan Lain (Pasal 32 -37)
BAB X mengenai Ketentuan Peralihan (Pasal 38)
BAB XI mengenai Ketentuan Penutup (Pasal 39)
Semua pasal yang ada di atas harus diperhatikan dicermati, alasannya yakni dalam beberapa pasal ada sebuah peringatan yaitu mengenai Larangan dan Sanksi yang akan diterima apabila pelaksanaan Penerimaan PPDB Tahun Pelajaran 2017/2018 tidak sesuai peraturan. Untuk lebih terang dan lengkapnyanya sanggup anda Download Langsung dengan Format PDF yang saya simpat pada Google Drive silahkan anda download dibawah ini.
Pada file diatas meliputi semua pasal dan peraturan di semua jenjang, salahsatunya yakni jenjang PAUD, baik KB,TK dan lain-lain. Pada jenjang PAUD meliputi beberapa hal termasuk dalam pengenalan dalam sekolah menyerupai MOS (Masa Orientasi Sekolah). MOS pada jenjang PAUD tidaklah sama dengan jenjang lain.
Semoga Informasi pada artikel ini sanggup bermanfaat bagi anda,
Sumber : http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id/berita/permendikbud-no-17-tahun-2017-tentang-ppdb
Sumber : http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id/berita/permendikbud-no-17-tahun-2017-tentang-ppdb