Prosedur Pembiayaan Pelaksanaan Ppg Tahun 2018
Wednesday, November 1, 2017
Edit
PROSEDUR PEMBIAYAAN PPG TAHUN 2018. Di selesai tahun 2017 para pendidik dihebohkan dengan gosip mulainya Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan yang sebelumnya belum pernah diadakan. Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan atau yang kita kenal dengan abreviasi PPGJ merupakan suatu kegiatan pemerintah untuk merampungkan keprofesionalan guru dalam mengajar biar menjadi guru profesional. PPG ini dilaksanakan di semua Jenjang Pendidikan menyerupai PAUD, SD/MI, SMP/MTS, SMA/SMK/MA dan Sekolah swasta lainnya namun bagi Sekolah Negeri hanya Guru PNS/CPNS dengan Guru Tetap Daerah. Lulus Sarjana sebagai Sarjana Pendidikan tidak sanggup dikatakan sebagai guru yang profesional, guru dikatakan sudah profesional apabila sudah mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG). Program PPG ini menggantikan Program PLPG yang dilaksanakan pada tahun sebelum 2017. PLPG dilaksanakan pada tahun sebelumnya bertujuan untuk merampungkan guru yang belum bersertifikasi yang biasanya diikuti oleh guru yang sudah usang mengajar dalam kata lain guru senior. Untuk pembiayaan PLPG sudah ditanggung oleh pemerintah alias gratis tinggal mengikuti saja bagi yang memenuhi syarat yang sudah ditentukan. Tapi walaupun gratis tidak menjamin untuk lulus dalam kegiatan PLPG tersebut, alasannya memiliki Standar dalam penilaiannya. Bagaimana dengan PPG? Apakah sama dengan PLPG? terutama dalam problem biaya, apakah gratis sepertihalnya dengan PLPG?. Untuk itu saya menulis artikel ini biar anda tahu bagaimana proses pembiayaannya pada pelaksanaan PPGJ di Tahun 2018 nanti.
Bagi anda yang sudah melakukan pretest Calon Peserta PPGJ pada ahad kemarin pasti merasa bahagia telah mengikuti kegiatan tersebut, alasannya tidak semua orang sanggup mendapat ajakan tersebut. Para pendidik niscaya berharap lebih biar sanggup lolos menjadi Peserta PPGJ di tahun 2018 , namun perlu anda tertangkap tangan dalam proses pembiayaan PPGJ nanti tidak ditanggung oleh Pemerintah sepenuhnya. Pemerintah hanya menanggung sepenuhnya kepada akseptor PPGJ di kawasan khusus yang sudah disetujui. Daerah khusus yang dimaksud pemerintah yaitu mereka para Pendidik yang mengajar di tempat terpencil menyerupai SM3T. Anda sanggup mencari gosip apa itu SM3T di pencarian google. Berdasarkan surat edaran Permendikbud Nomor 37 Tahun 2017 mengenai Sertifikasi bagi Guru dalam Jabatan pada pasal 8 Ayat 3 menegaskan pada pembiayaan PPGJ bahwa " Pemerintah sentra sanggup menawarkan biaya probadi bagi guru dalam jabatan yang bertugas pada satuan pendidikan di kawasan khusus yang ditetapkan oleh Menteri". Dan pada ayat 5 menjelaskan " Biaya langsung ......meliputi biaya transportasi, penginapan, konsumsi, dan keperluan langsung lainnya".
Makara sanggup diambil kesimpulan bahwa pelaksanaan PPGJ mengenai biaya operasional pelaksanaan kegiatan sudah ditanggung oleh pemerintah, kecuali biaya langsung menyerupai yang saya tulis diatas. Namun ada yang ditanggung biaya pribadinya bagi pendidik yang berada di kawasan khusus. Berarti problem pembiayaan pada pelaksanaan PPGJ nanti masih sama menyerupai PLPG sebelumnya.
Semoga artikel diatas bermanfaat bagi anda yang akan melaksanaakn PPGJ nanti, dan bagi anda yang tidak mendapat ajakan jangan berkecil hati masih ada kesempatan di Tahun mendatang, persiapkan sedini mungkin informasi-informasi mengenai PPGJ kini biar tidak ketinggala gosip terkini. Untuk lebih jelasnya mengenai surat edaran Prosedur Pembiayaan PPGJ Tahun 2018 tersebut sanggup anda ambil file tersebut dengan format PDF disini.