Hak Dan Hari Anak Nasional
Tuesday, March 26, 2019
Edit
Tanggal 23 Juli merupakan Hari Anak Nasional. Meskipun hanya diperingati sekali dalam satu tahun, namun kasih sayang orang bau tanah terhadap para anak-anaknya hendaknya tetap mengalir sepanjang hari. Hak-hak anak harus terus ditunaikan semoga anak sanggup tumbuh dan berkembang secara maksimal sehingga sanggup menjadi anak yang berkhasiat dan menyenangkan orang tua. Oleh alasannya ialah itu para orang bau tanah harus mengetahui dan memahami dengan baik hak-hak anak.
Dalam peringatan Hari Anak Nasional yang jatuh pada tanggal 23 Juli ini, kondisi potret anak Indonesia masih tergolong buram. Berdasarkan hasil kajian Indonesia Indicator (I2) dalam kurun waktu 1 Juli 2014 sampai 22 Juli 2015, sebanyak 343 media di seluruh Indonesia, baik nasional maupun lokal, terus memberitakan terpuruknya nasib anak di bidang hukum, sosial, kesehatan, dan pendidikan (republika.co.id)
Agar hal ini tidak berkelanjutan maka tugas para orang bau tanah dalam menunjukkan pengawasan terhadap belum dewasa wajib ditingkatkan. Dalam Konvensi UNICEF (PBB) tahun 1989 menetapkan hak-hak yang wajib diperoleh oleh anak-anak.
Berikut ini ialah rangkuman 32 Hak anak berdasarkan UNICEF
Anak berhak untuk:
1. Hidup, tumbuh dan berkembang
2. Bermain
3. Berekreasi (piknik/wisata)
4. Berkreasi
5. Beristirahat
6. Memanfaatkan waktu luang
7. Berpartisipasi
8. Bergaul dengan anak sebayanya
9. Menyatakan dan didengar pendapatnya
10. Dibesarkan dan diasuh orangtua kandungnya sendiri
11. Berhubungan dengan orangtuanya jikalau terpisahkan
12. Beribadah berdasarkan agamanya
Hak anak mendapatkan:
13. Nama
14. Identitas
15. Kewarganegaraan
16. Pendidikan dan pengajaran
17. Informasi sesuai usianya
18. Pelayanan kesehatan
19. Jaminan sosial
20. Kebebasan sesuai hukum
21. Bantuan aturan dan pinjaman lain Jika menjadi korban atau pelaku tindak pidana
Hak mendapat proteksi dari:
22. Perlakuan diskriminasi
23. Ekploitasi ekonomi maupun seksual
24. Penelantaran
25. Kekejaman, kekerasan,penganiayaan
26. Ketidakadilan
27. Perlakuan salah lainnya
28. Penyalahgunaan dalam acara politik
29. Pelibatan dalam sengketa bersenjata
30. Pelibatan dalam tragedi yang mengandung unsur kekerasan
31. Pelibatan dalam peperangan
32. Sasaran penganiayaan dan penjatuhan eksekusi yang tidak manusiawi
Dalam peringatan Hari Anak Nasional diharapkan akan menjadi momentum perubahan sehingga belum dewasa sanggup mendapat hak-haknya. Selain itu orang bau tanah hendaknya lebih peduli lagi terhadap anak-anaknya dengan meningkatkan pengetahuan bagaimana cara mendidik anak yang benar. Hari Anak Nasional ialah kesempatan emas untuk menginstropeksi diri dan keluarga dalam rangka meningkatkan kualitas pengasuhan anak.